Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pengancaman Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Jerinx Sambangi Mapolda Metro Jaya

Kompas.com - 01/12/2021, 10:41 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali menyambangi Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021) pagi.

Kedatangan Jerinx terkait dengan rencana pelimpahan kasus pengancaman kekerasan yang menjeratnya ke Kejaksaan.

Pantauan Kompas.com, Jerinx datang ke Mapolda Metro Jaya didampingi istrinya, Norwegia Alexandra. Tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan keduanya.

Jerinx dan sang istri langsung bergegas masuk ke ruang penyidik di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Syarat Terbaru Keluar Masuk Jakarta Saat PPKM Level 2 dan Nataru

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, berkas perkara Jerinx dalam kasus pengancaman kekerasan terhadap bloger Adam Deni telah dinyatakan lengkap.

Selanjutnya, kata Tubagus, penyidik bakal melimpahkan tersangka Jerinx beserta alat bukti dalam kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Rencananya hari ini (pelimpahan tersangka dan alat bukti)," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu.

Adapun kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima "endorse" untuk mengaku positif Covid-19.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Izinkan Reuni 212 di Patung Kuda

Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik menghilangnya akun Instagram @jrxsid.

Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad, mengatakan bahwa kliennya melaporkan Jerinx pada 10 Juli 2021.

"Saudara Adam telah memilih menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dengan melaporkan saudara JRX," kata Machi Achmad pada 11 Juli 2021.

Baca juga: Akan Gelar Reuni 212 di Patung Kuda Jakarta, Panitia: Tidak Perlu Izin Polisi

Machi mengatakan, Adam Deni mengambil langkah itu karena musyawarah yang kliennya gelar dengan Jerinx melalui sambungan telepon tidak tercapai.

"Sebelumnya ada deadlock (tidak tercapai mufakat) terkait rencana perdamaian antara kedua belah pihak yang sebelumnya sudah dikomunikasikan via telepon," kata Machi Achmad.

Machi mengaku telah mencoba memediasi keduanya, tetapi tidak mencapai titik temu.

Adapun Adam Deni melaporkan Jerinx melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Adam Deni juga menunjukkan bukti surat laporannya ke polisi di akun Instagram-nya, @adngrk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com