Pelaku penembakan merupakan anggota polisi berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) dan berinisial CS.
Bripka CS dilaporkan menembak empat orang yang berada di kafe, satu anggota TNI aktif, satu penjaga keamanan, dan dua pegawai kafe. Ia melepaskan peluru dalam keadaan mabuk.
"Dalam kondisi mabuk, tersangka CS mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan terhadap empat orang di kafe. Tiga meninggal di tempat dan satu selamat," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca juga: Satu Korban Penembakan di Exit Tol Bintaro Masih Dirawat di RS Polri, Sudah Jalani Operasi
Menurut Yusri, Bripka CS datang ke kafe tersebut sekitar pukul 02.00 WIB. Dua jam kemudian, ia berniat meninggalkan lokasi.
Namun, ia enggan membayar tagihan minuman sebesar Rp 3,3 juta. Hal itu memicu keributan.
Tiba-tiba, pelaku mengeluarkan senjata api dan menembak para korban. Pihak kepolisian langsung bergerak ke lokasi untuk meringkus tersangka.
Bripka CS dijerat pasal 338 KUHP yang mengatur hukuman bagi pelaku pembunuhan.
Bripka CS terancam pidana hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(Penulis : Tria Sutrisna, Muhammad Isa Bustomi/ Editor : Jessi Carina, Theresia Ruth Simanjuntak)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.