Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Buruh Kecewa UMK Kota Tangerang Cuma Naik 0,56 Persen, padahal Kesepakatannya Bertambah 5,4 Persen

Kompas.com - 01/12/2021, 12:29 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Federasi Serikat Buruh Nusantara (FSBN) Tangerang Raya menolak besaran upah minimum kota (UMK) Kota Tangerang 2022.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sebelumnya telah menetapkan UMK Kota Tangerang 2022 sebesar Rp 4.285.798,90 atau naik 0,56 persen dari 2021.

Ketua FSBN Tangerang Raya Ade Mudiarwarman berujar, pihaknya menolak UMK itu karena sebelumnya Pemprov Banten menyepakati UMK kota/kabupaten se-Banten naik 5,4 persen.

Baca juga: Keputusan Gubernur Banten: UMK 2022 Kota Tangerang Rp 4.285.798, Kota Tangsel Rp 4.280.214

Kesepakatan itu berdasarkan rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Banten, yang terdiri dari Pemprov Banten, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja atau buruh.

"Ternyata, kesepakatan yang sudah dibangun oleh Depeprov (Dewan Pengupahan Provinsi) dan LKS Tripartit akhirnya tidak dijalankan juga oleh pihak gubernur (Banten)," ucap Ade kepada awak media, Rabu (1/12/2021).

"Itu yang bikin kami kecewa sebetulnya," sambungnya.

Dia mengatakan, Pemprov Banten yang dipimpin oleh Gubernur Wahidin Halim justru tidak merealisasikan kenaikan UMP sebesar 5,4 persen.

Baca juga: Unjuk Rasa Lagi di Balai Kota, Buruh Minta Anies Naikkan UMP Jakarta 5 Persen

Untuk menentukan besaran UMK Kota Tangerang 2022, Wahidin justru tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan demikian, Pemprov Banten menetapkan UMK Kota Tangerang 2022 naik 0,56 persen.

"Angka (5 persen) enggak jadi rujukan sama sekali. Dia (Pemerintah Provinsi Banten/Wahidin) tetap mengacu pada formula PP Nomor 36," ucap Ade.

UMK Kota Tangerang 2022 ditetapkan Pemprov Banten pada Selasa (30/11/2021).

UMK tersebut ditetapkan Pemprov Banten melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021.

Keputusan itu disahkan oleh Wahidin, Selasa.

Baca juga: Wagub DKI Ungkap Pengusaha Tak Masalah UMP Jakarta 2022 Naik sampai 5 Persen

Dalam lembar terakhir keputusan itu, Wahidin menetapkan UMK Kota Tangerang 2022 sebesar Rp 4.285.798,90.

Wahidin berujar, besaran UMK untuk kota itu didasari oleh tiga hal.

Pertimbangannya, melaksanakan ketentuan Pasal 30 PP Nomor 36 Tahun 2021.

Kemudian, UMK 2022 disesuaikan dengan nilai yang proporsional berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistika, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan saran atau pertimbangan Dewan Pengupahan Banten.

"Dampak pandemi Covid-19 sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi," lanjut Wahidin.

Selain menetapkan besaran UMK Kota Tangerang 2022, melalui keputusan gubernur tersebut, Pemprov Banten turut menetapkan UMK kota/kabupaten lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com