Tuntut Rizieq Dibebaskan
Setelah berhasil "memenjarakan" Ahok, kandidat kuat Gubernur DKI Jakarta pada saat itu, aksi 212 masih tetap digelar tiap tahunnya dan diberi nama 'reuni 212'.
Aksi ini pun berkembang menjadi aksi yang kerap memberikan kritik tajam kepada pemerintah. Tuntutan yang disampaikan tiap tahunnnya berbeda-beda tergantung isu dan masalah yang tengah berkembang.
Pada tahun ini, aksi reuni 212 membawa tuntutan untuk membebaskan mantan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab.
Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), Novel Bamukmin mengatakan, ada tiga tuntutan utama yang akan disuarakan dalam reuni bulan depan: bebaskan Rizieq Shihab dari penjara, usut tuntas penembakan enam anggota laskar FPI, dan bebaskan para ulama yang baru-baru ini ditangkap.
Dikutip dari BBC News Indonesia, Novel mengaku yakin isu-isu tersebut bisa menarik massa "karena mereka sudah rindu untuk berjuang".
Baca juga: Meski Hukuman Rizieq Shihab Dipangkas 2 Tahun, Kuasa Hukum Akan Ajukan PK
Rizieq Shihab divonis hukuman penjara selama empat tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Mei 2021 lalu, setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor.
Salah satu tokoh sentral di gerakan 212 itu kemudian mengajukan banding ke MA, dan masa hukumannya dikurangi menjadi dua tahun. Para pendukung gerakan 212 mengklaim hukuman tersebut didasari motif politik. Mereka juga menuduh penangkapan beberapa sosok ulama - termasuk seorang anggota Komisi Fatwa MUI - oleh Densus 88 sebagai bentuk "kriminalisasi".