JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pengadilan beragenda pembacaan dakwaan terhadap eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme ditunda. SIdang itu semula dijadwalkan Rabu (8/12/2021) ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Sidang ditunda karena terdakwa Munarman ingin sidang digelar secara offline. Selain itu, pihak kuasa hukum Munarman keberatan dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Pasalnya, hingga persidangan dibuka Rabu pagi tadi, baik terdakwa maupun kuasa hukum belum menerima BAP.
Baca juga: Kuasa Hukum: Munarman Sehat, tetapi Agak Kurus
"Bahwa untuk kepentingan pembelaan, maka berita turunan dari berita acara pemeriksaan itu harus diberikan kami," kata kuasa hukum Munarman, Sulistyowati, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).
"Kalau memang BAP tidak diberikan, bagaimana kami akan memberikan pembelaan kepada terdakwa? Kan begitu," ujar Sulistyowati.
Selain itu, kubu kuasa hukum juga keberatan dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang main ponsel di ruangan sidang.
"Jadi pada saat kami dilarang, semua handphone harus masuk, ternyata jaksa main handphone (HP)," ujar Sulistyowati.
Sebelum menutup sidang, hakim juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar tidak bermain ponsel.
"Untuk masalah HP, kita sama. Kalau tidak boleh ya tidak boleh semua. Tolong di sidang berikutnya jangan sampai ada yang bawa HP," kata hakim.
"Kemudian soal berita acara silakan dilakukan permintaan berita acara. Sidang selesai dan ditutup," kata hakim.
Sidang akan digelar kembali pada Rabu pekan depan.
Munarman ditangkap di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021.
Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Eks Ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu ditangkap terkait dengan kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.
Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan ditahan di rutan sejak 7 Mei 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.