Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 01/12/2021, 13:33 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengancam bakal memidanakan panitia penyelenggara hingga peserta yang nekat melangsungkan kegiatan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kepolisian bisa menindak tegas panitia ataupun peserta karena kegiatan tersebut tidak mendapatkan izin.

"Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, maka kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Akan Gelar Reuni 212 di Patung Kuda Jakarta, Panitia: Tidak Perlu Izin Polisi

Zulpan mengungkapkan, pihak-pihak yang nekat tetap melangsungkan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha berpotensi melanggar tidak pidana.

Kepolisian bisa menjeratnya dengan Pasal 212 sampai 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami akan persangkakan dengan tindak pidana yang ada di KUHP, yaitu khususnya Pasal 212 sampai 218, khususnya mereka yang tidak mengindahkan," ungkap Zulpan.

"Jadi, kepada mereka yang memaksakan diri, maka kami akan berikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu dapat dipidana," sambungnya.

Baca juga: Panitia: Reuni 212 Digelar di Dua Tempat, di Patung Kuda Jakarta lalu Lanjut di Sentul

Untuk diketahui, acara Reuni 212 bakal digelar di dua tempat, yakni kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat; dan Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, acara itu tidak mendapatkan izin digelar di Jakarta. Namun, setelah memperhatikan situasi dan perkembangan, panitia juga menggelar acara di Ibu Kota.

"Setelah memperhatikan situasi dan perkembangan yang ada, serta masukan dari ulama dan umat, maka Reuni Alumni 212 tahun 2021 akan diadakan dalam bentuk aksi superdamai," kata Ketua Panitia Reuni 212 Eka Jaya dalam keterangan yang diterima, Rabu.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Izinkan Reuni 212 di Patung Kuda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Saat Mario Dandy Sebarkan Foto dan Video Penganiayaan D, Disebut Merasa Bangga 'Kerjain' Korban...

Saat Mario Dandy Sebarkan Foto dan Video Penganiayaan D, Disebut Merasa Bangga "Kerjain" Korban...

Megapolitan
Pukulan Telak buat Mario: Jerat Pidana atas Penganiayaan D Belum Usai, Kini Dilaporkan Lagi Pakai UU ITE

Pukulan Telak buat Mario: Jerat Pidana atas Penganiayaan D Belum Usai, Kini Dilaporkan Lagi Pakai UU ITE

Megapolitan
Sosok Azas Tigor, Dulu Galak Kritik Transportasi di Jakarta, Kini Jadi Komisaris PT LRT

Sosok Azas Tigor, Dulu Galak Kritik Transportasi di Jakarta, Kini Jadi Komisaris PT LRT

Megapolitan
Azas Tigor yang Dulu Galak Kritik Transportasi Jakarta Jadi Komisaris PT LRT, PKS: Supaya Tak Berisik

Azas Tigor yang Dulu Galak Kritik Transportasi Jakarta Jadi Komisaris PT LRT, PKS: Supaya Tak Berisik

Megapolitan
Toko Obat Terlarang Berkedok Warung Kelontong di Pesanggrahan Digerebek, Polisi: Jadi Biang Kerok Tawuran

Toko Obat Terlarang Berkedok Warung Kelontong di Pesanggrahan Digerebek, Polisi: Jadi Biang Kerok Tawuran

Megapolitan
Perkiraan Cuaca 26 Maret 2023, BMKG: Seluruh Wilayah DKI Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Siang Hari

Perkiraan Cuaca 26 Maret 2023, BMKG: Seluruh Wilayah DKI Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Siang Hari

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Tangis Petugas Kebersihan yang Diberi Uang Segepok oleh Hotman Paris | Terbongkarnya Penyelundupan Baju Bekas

[POPULER JABODETABEK] Tangis Petugas Kebersihan yang Diberi Uang Segepok oleh Hotman Paris | Terbongkarnya Penyelundupan Baju Bekas

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Megapolitan
Keluarga D Berencana Kembali Laporkan Mario Dandy, Tapi Pakai UU ITE

Keluarga D Berencana Kembali Laporkan Mario Dandy, Tapi Pakai UU ITE

Megapolitan
Tanggal 27 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 27 Maret Hari Memperingati Apa?

Megapolitan
Tanggal 26 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 26 Maret Hari Memperingati Apa?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke