TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menegaskan, warga di wilayah administrasinya dilarang menyalakan kembang api saat tahun baru 2022.
Selain dilarang menyalakan kembang api, warga juga tidak boleh berkerumun di jalanan.
"(Saat tahun baru 2022) tidak ada kerumunan di jalan-jalan. Kembang api juga akan kami larang," ucap Benyamin dalam rekaman suara, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: PPKM Level 3 di Tangsel Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Tempat Wisata Tutup
Dia berujar, guna memastikan warga mematuhi peraturan itu, pihaknya akan menggelar patroli gabungan bersama TNI-Polri dan lainnya.
"Saya mintakan patroli gabungan nantinya dalam rangka Nataru ini, dari Satpol PP, TNI-Polri, dan seterusnya," tegasnya.
Meski sudah melarang, Benyamin belum mengungkapkan bentuk sanksi yang diberikan jika ada warga yang melanggar peraturan tersebut.
Adapun larangan-larangan itu menyusul diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Baca juga: Pengelola Hotel dan Mal di Kota Tangerang Dilarang Gelar Pesta Tahun Baru 2022
Selain larangan menyalakan kembang api dan dilarang berkerumun, kata Benyamin, ada sejumlah peraturan lain yang juga bakal diterapkan.
Salah satunya adalah penutupan tempat wisata di Tangsel. Beberapa lokasi yang bakal ditutup adalah Taman Kota 1 dan Taman Kota 2.
Kemudian, jumlah pengunjung pesta pernikahan yang diselenggarakan pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.
"Rumah makan yang makan di tempat itu sekitar 50 persen (kapasitas maksimal). Kemudian, tidak ada kerumunan di jalan-jalan," lanjut Benyamin.
Baca juga: Panitia: Reuni 212 Digelar di Dua Tempat, di Patung Kuda Jakarta lalu Lanjut di Sentul
Seluruh peraturan tersebut dilakukan guna mencegah penularan Covid-19 di Tangsel.
Politikus Golkar itu menambahkan, Pemkot Tangsel bakal mengerahkan 390 pasukan kebersihan alias pesapon.
"Ada 390 pesapon akan disiapkan di titik-titik tertentu. Pasti di setiap kecamatan ada, di mana, disebar lagi, konsentrasinya gimana," ucap Benyamin.
Pemkot Tangsel, imbuh dia, juga akan mengendalikan harga serta stok pangan pada akhir tahun 2021.
Baca juga: Syarat Terbaru Keluar Masuk Jakarta Saat PPKM Level 2 dan Nataru
Benyamin sebelumnya menegaskan, pengelola hotel dilarang menggelar pesta tahun baru 2022.
Jika ada yang masih menggelar pesta, Pemkot Tangsel tak segan untuk memberikan sanksi.
Sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.