Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga di Tangsel Dilarang Nyalakan Kembang Api dan Berkerumun Saat Tahun Baru 2022

Kompas.com - 01/12/2021, 13:40 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menegaskan, warga di wilayah administrasinya dilarang menyalakan kembang api saat tahun baru 2022.

Selain dilarang menyalakan kembang api, warga juga tidak boleh berkerumun di jalanan.

"(Saat tahun baru 2022) tidak ada kerumunan di jalan-jalan. Kembang api juga akan kami larang," ucap Benyamin dalam rekaman suara, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: PPKM Level 3 di Tangsel Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Tempat Wisata Tutup

Dia berujar, guna memastikan warga mematuhi peraturan itu, pihaknya akan menggelar patroli gabungan bersama TNI-Polri dan lainnya.

"Saya mintakan patroli gabungan nantinya dalam rangka Nataru ini, dari Satpol PP, TNI-Polri, dan seterusnya," tegasnya.

Meski sudah melarang, Benyamin belum mengungkapkan bentuk sanksi yang diberikan jika ada warga yang melanggar peraturan tersebut.

Adapun larangan-larangan itu menyusul diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Baca juga: Pengelola Hotel dan Mal di Kota Tangerang Dilarang Gelar Pesta Tahun Baru 2022

Selain larangan menyalakan kembang api dan dilarang berkerumun, kata Benyamin, ada sejumlah peraturan lain yang juga bakal diterapkan.

Salah satunya adalah penutupan tempat wisata di Tangsel. Beberapa lokasi yang bakal ditutup adalah Taman Kota 1 dan Taman Kota 2.

Kemudian, jumlah pengunjung pesta pernikahan yang diselenggarakan pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.

"Rumah makan yang makan di tempat itu sekitar 50 persen (kapasitas maksimal). Kemudian, tidak ada kerumunan di jalan-jalan," lanjut Benyamin.

Baca juga: Panitia: Reuni 212 Digelar di Dua Tempat, di Patung Kuda Jakarta lalu Lanjut di Sentul

Seluruh peraturan tersebut dilakukan guna mencegah penularan Covid-19 di Tangsel.

Politikus Golkar itu menambahkan, Pemkot Tangsel bakal mengerahkan 390 pasukan kebersihan alias pesapon.

"Ada 390 pesapon akan disiapkan di titik-titik tertentu. Pasti di setiap kecamatan ada, di mana, disebar lagi, konsentrasinya gimana," ucap Benyamin.

Pemkot Tangsel, imbuh dia, juga akan mengendalikan harga serta stok pangan pada akhir tahun 2021.

Baca juga: Syarat Terbaru Keluar Masuk Jakarta Saat PPKM Level 2 dan Nataru

Benyamin sebelumnya menegaskan, pengelola hotel dilarang menggelar pesta tahun baru 2022.

Jika ada yang masih menggelar pesta, Pemkot Tangsel tak segan untuk memberikan sanksi.

Sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com