TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menegaskan, warga di wilayah administrasinya dilarang menyalakan kembang api saat tahun baru 2022.
Selain dilarang menyalakan kembang api, warga juga tidak boleh berkerumun di jalanan.
"(Saat tahun baru 2022) tidak ada kerumunan di jalan-jalan. Kembang api juga akan kami larang," ucap Benyamin dalam rekaman suara, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: PPKM Level 3 di Tangsel Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Tempat Wisata Tutup
Dia berujar, guna memastikan warga mematuhi peraturan itu, pihaknya akan menggelar patroli gabungan bersama TNI-Polri dan lainnya.
"Saya mintakan patroli gabungan nantinya dalam rangka Nataru ini, dari Satpol PP, TNI-Polri, dan seterusnya," tegasnya.
Meski sudah melarang, Benyamin belum mengungkapkan bentuk sanksi yang diberikan jika ada warga yang melanggar peraturan tersebut.
Adapun larangan-larangan itu menyusul diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Baca juga: Pengelola Hotel dan Mal di Kota Tangerang Dilarang Gelar Pesta Tahun Baru 2022
Selain larangan menyalakan kembang api dan dilarang berkerumun, kata Benyamin, ada sejumlah peraturan lain yang juga bakal diterapkan.
Salah satunya adalah penutupan tempat wisata di Tangsel. Beberapa lokasi yang bakal ditutup adalah Taman Kota 1 dan Taman Kota 2.
Kemudian, jumlah pengunjung pesta pernikahan yang diselenggarakan pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.