JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengimbau warga untuk tidak terpancing datang dan mengikuti kegiatan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/12/2021).
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, ketika menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tidak berizin dan berpotensi melanggar hukum.
"Kepada masyarakat saya berharap tidak terpancing mengikuti kegiatan ini. Karena ini kegiatan tidak mendapatkan izin dari pemerintah maupun dari kepolisian," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Polisi Ancam Pidanakan Panitia dan Peserta jika Nekat Gelar Reuni 212 di Patung Kuda
Menurut Zulpan, pihak-pihak yang nekat melangsungkan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha berpotensi melanggar tidak pidana.
Kepolisian bisa menjerat orang-orang itu dengan Pasal 212 sampai 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami akan persangkaan dengan tindak pidana yang ada di KUHP, yaitu khususnya Pasal 212 sampai 218, khususnya mereka yang tidak mengindahkan," ungkap Zulpan.
Petugas juga bakal menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.
"UU Nomor 6 tahun 2018 yang menyatakan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kepada siapa yang menghalang-halangi itu dapat dikenakan sanksi hukuman," ujar dia.
Acara Reuni 212 rencananya digelar di dua tempat, yakni kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat; dan Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Acara itu belum mendapatkan izin untuk digelar di Jakarta.
"Setelah memperhatikan situasi dan perkembangan yang ada, serta masukan dari ulama dan umat, maka Reuni Alumni 212 tahun 2021 akan diadakan dalam bentuk aksi superdamai," kata Ketua Panitia Reuni 212, Eka Jaya, Rabu.
Aksi itu akan dilakukan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis besok pukul 08.00-11.00 WIB.
"Surat pemberitahuan ke Polda Metro Jaya telah diberikan hari Senin, 29 November 2021, pukul 14.00-14.50 WIB," ucap Eka.
Acara serupa kemudian dilanjutkan di Masjid Az Zikra, pukul 12.30-15.30 WIB.
Acara di Patung Kuda itu juga dikonfirmasi oleh Steering Committee Reuni 212 Slamet Maarif.
"Di Patung Kuda itu aksi superdamai (unjuk rasa) menyatakan pendapat di depan umum dengan tuntutan bela ulama, bela MUI, dan ganyang koruptor," kata Slamet melalui pesan tertulis, Rabu pagi ini.
Menurut Slamet, aksi semacam itu tak perlu mendapatkan izin dari kepolisian.
"Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998, cukup pemberitahuan, bukan izin, dan itu koordinator lapangan sudah melayangkan ke Polda Metro Jaya," ujar Slamet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.