Padahal, warga tersebut telah menduduki tanah tersebut puluhan tahun.
Baca juga: Syarat Terbaru Keluar Masuk Jakarta Saat PPKM Level 2 dan Nataru
"Sebagian tanah yang diduduki masyarakat berpuluh tahun, tiba-tiba sudah ada sertifikatnya, sehingga PTSL yang diajukan masyarakat ditolak. Ketika kami tanya ke BPN, kenapa sertifikat ini bisa muncul, tidak jelas penjelasannya. Kalau kita ditolak, alasannya bikin dong surat keterangan resmi penolakannya karena A, B, C, D, E, F, G," jelasnya.
"Jadi kan ada semacam permainan atau dinsinyalir, seperti yang dikatakan Menteri BPN, ada mafia tanah di BPN. Kami tidak menunjuk lembaganya, tapi oknumnya," tutur Inggard.
Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono memastikan bahwa pihaknya akan terus bersikap proaktif terhadap masukan dan saran yang akan disampaikan melalui rekomendasi Komisi A terhadap evaluasi pelaksanaan PTSL ke depan.
“Karena tanah itu complicated ya masalahnya, tidak bisa satu penyelesaian bisa untuk seluruh kasus tanah,” tutur Budi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.