JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) menjadi salah satu program Pemprov DKI Jakarta yang banyak diminati warga.
Program itu membantu untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh dengan meringankan biaya hidup mulai dari transportasi, pangan, hingga pendidikan bagi anak-anak para pekerja Jakarta.
Baca juga: Informasi Lengkap Program Kartu Pekerja Jakarta 2021, dari Manfaat hingga Syarat Pengajuan
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat peningkatan penerima KPJ setiap tahunnya. Pada 2018, KPJ diberikan pada 3.070 penerima, kemudian meningkat 15.083 di tahun 2019, dan data terakhir di tahun 2020 KPJ diberikan kepada 23.000 pekerja Jakarta.
Berdasarkan data situs web Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, syarat pendaftaran administrasi yang harus disiapkan oleh pekerja sebagai berikut:
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP)
- Fotokopi slip gaji
- Fotokopi surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan (asli dengan cap basah)
Unduh format soft file di bit.ly/formatkpj, isi secara lengkap dan kirim ke email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id, cc ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.
Untuk tata cara pengajuan, pemohon melakukan pendaftaran melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Suku Dinas di setiap wilayah DKI Jakarta melalui tim kerja, bisa lewat serikat pekerja.
Setelah mendaftar, Disnakertrans DKI Jakarta akan melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan. Pemohon nantinya diminta membuka rekening Bank DKI jika dinyatakan lolos seleksi.
Setelah berkas terkumpul, Disnakertrans DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan KPJ di titik yang sudah ditentukan oleh serikat pekerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.