Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 di Tangsel, Anak 12 Tahun ke Bawah Dilarang Masuk Mal dan Bioskop

Kompas.com - 01/12/2021, 19:05 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGSEL, KOMPAS.com - Anak berusia 12 tahun ke bawah dilarang memasuki mal dan bioskop di Kota Tangerang Selatan pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Hal itu dilakukan berdasar diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 tentang Natal dan Tahun Baru 2022.

"Anak 12 tahun ke bawah enggak boleh masuk ke mal, bioskop, dan sebagainya," tegas Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie pada awak media, Rabu (1/12/2021).

Mal dan bioskop diizinkan beroperasi selama PPKM level 3 diterapkan. Namun, ada sejumlah peraturan yang wajib dipatuhi agar mobilitas warga tidak melonjak.

Baca juga: Cegah Massa Reuni 212 ke Jakarta, Polisi Buat Penyekatan di Kota Tangerang

Guna mencegah penularan Covid-19 saat momen tersebut, Pemkot Tangsel juga membatasi kapasitas pengunjung di mal termasuk di bioskop.

Pengunjung di mal dan bioskop, kata Benyamin, maksimal 50 persen.

"Mal dan bioskop kita batasi pengunjungnya. Boleh buka, tapi kita batasi jumlah pengunjungnya," ucap Benyamin.

"Dengan catatan, (pengunjung masuk) menggunakan PeduliLindungi. Cara ngelihat orang yang masuk 50 persen dari PeduliLindungi," sambung dia.

Selain itu, tempat wisata di Tangsel akan ditutup selama PPKM level 3 diterapkan.

Kapasitas pengunjung pesta pernikahan yang diselenggarakan pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 maksimal 25 persen.

Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama di Kota Tangerang 94 Persen

"Rumah makan yang makan di tempat itu sekitar 50 persen (kapasitas maksimal). Kemudian tidak ada kerumunan di jalan-jalan," lanjut Benyamin.

Pemkot Tangsel, imbuh dia, juga akan mengendalikan harga serta stok pangan pada akhir tahun 2021.

Benyamin menambahkan, pengelola hotel dilarang menggelar pesta tahun baru 2022.

Jika ada yang masih menggelar pesta, Pemkot Tangsel tak segan untuk memberikan sanksi.

Sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com