JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx mempertimbangkan penangguhan penahanan dirinya sebagai tersangka kasus pengancaman kekerasan terhadap blogger Adam Deni.
Jerinx resmi ditahan setelah penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan alat bukti ke Kejaksaan pada Rabu (1/12/2021) ini.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kemudian menitipkan Jerinx di ruang tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
"Iya, Mungkin ada (rencana penangguhan penahanan)," kata Jerinx sambil berjalan ke ruang tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu Sore.
Baca juga: Jadi Tahanan Kejaksaan, Jerinx Dititip di Rutan Polda Metro Jaya
Jerinx tidak menjelaskan lebih lanjut rencana penangguhan penahanan tersebut. Dia juga belum mengetahui kapan rencana itu akan mulai dilakukan.
"Belum tahu," singkat Jerinx.
Dari pantauan Kompas.com di lokasi, Jerinx tiba di Mapolda Metro Jaya mengenakan rompi berwarna merah bertuliskan Tahanan 024 Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Didampingi istrinya, Norwegia Alexandra, Jerinx langsung digiring petugas menuju ruang tahanan (Rutan) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh mengatakan, Jerinx akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah polisi melimpahkan kasus yang menjerat kliennya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Pimpinan menyatakan Jerinx untuk ditahan selama 20 hari. Penahanannya di Rutan Polda," kata Sugeng.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.