DEPOK, KOMPAS.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) memecat seorang pengurusnya berinisial SB karena diduga melakukan kekerasan seksual.
SB diketahui merupakan Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI.
Pemecatan SB tertuang dalam Surat Keputusan Ketua BEM UI bernomor 1783/SK/Ketua/BEMUI/XI/2021 tentang Pemberhentian Tidak Hormat SB Sebagai Ketua Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI.
Surat tersebut dikeluarkan pada Senin (29/11/2021), dan ditandangani oleh Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra.
Dalam surat tersebut, Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI, Ginanjar Ariyasuta Eka Nugraha menerima laporan dari korban terkait tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh SB pada Selasa (23/11/2021) pukul 00.20 WIB.
Baca juga: Korban Pelecehan Seksual KPI Harap Polres Jakpus Segera Rampungkan Penyelidikan
Laporan tersebut telah mendapatkan persetujuan korban dengan merahasiakan identitasnya.
Laporan kekerasan seksual yang dilakukan SB kemudian diteruskan kepada HopeHelps Universitas Indonesia pada hari yang sama pukul 13.00 WIB.
BEM UI dan HopeHelps UI menemukan bukti-bukti berupa kesaksian dan tangkapan layar percakapan dari korban dengan SB.
BEM UI kemudian memanggil SB untuk mengklarifikasi pelaku pada Jumat (26/11/2021).
SB membenarkan kronologi yang diceritakan korban, tetapi bersikeras bahwa hal itu dilakukan atas dasar persetujuan.
Namun, SB disebut tak mampu memberikan bukti yang dapat mendukung klaimnya.
Dalam keterangan BEM UI, SB menolak untuk menceritakan kronologi lengkap versi dirinya.
SB disebut tak mampu atau tidak mau menjawab pertanyaan yang diajukan oleh BEM UI.
Baca juga: Kekerasan Anak di Depok Meningkat, Pemkot Singgung Kesulitan Ekonomi karena Pandemi
SB justru meminta waktu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dan menyiapkan bukti yang diminta BEM UI.
Forum lanjutan antara BEM UI dan SB kemudian diadakan pada Minggu (28/11/2021).