Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEM UI Pecat Seorang Pengurusnya Terkait Kekerasan Seksual

Kompas.com - 01/12/2021, 21:22 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) memecat seorang pengurusnya berinisial SB karena diduga melakukan kekerasan seksual.

SB diketahui merupakan Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI.

Pemecatan SB tertuang dalam Surat Keputusan Ketua BEM UI bernomor 1783/SK/Ketua/BEMUI/XI/2021 tentang Pemberhentian Tidak Hormat SB Sebagai Ketua Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI.

Surat tersebut dikeluarkan pada Senin (29/11/2021), dan ditandangani oleh Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra.

Dalam surat tersebut, Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI, Ginanjar Ariyasuta Eka Nugraha menerima laporan dari korban terkait tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh SB pada Selasa (23/11/2021) pukul 00.20 WIB.

Baca juga: Korban Pelecehan Seksual KPI Harap Polres Jakpus Segera Rampungkan Penyelidikan

Laporan tersebut telah mendapatkan persetujuan korban dengan merahasiakan identitasnya.

Laporan kekerasan seksual yang dilakukan SB kemudian diteruskan kepada HopeHelps Universitas Indonesia pada hari yang sama pukul 13.00 WIB.

BEM UI dan HopeHelps UI menemukan bukti-bukti berupa kesaksian dan tangkapan layar percakapan dari korban dengan SB.

BEM UI kemudian memanggil SB untuk mengklarifikasi pelaku pada Jumat (26/11/2021).

SB membenarkan kronologi yang diceritakan korban, tetapi bersikeras bahwa hal itu dilakukan atas dasar persetujuan.

Namun, SB disebut tak mampu memberikan bukti yang dapat mendukung klaimnya.

Dalam keterangan BEM UI, SB menolak untuk menceritakan kronologi lengkap versi dirinya.

SB disebut tak mampu atau tidak mau menjawab pertanyaan yang diajukan oleh BEM UI.

Baca juga: Kekerasan Anak di Depok Meningkat, Pemkot Singgung Kesulitan Ekonomi karena Pandemi

SB justru meminta waktu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dan menyiapkan bukti yang diminta BEM UI.

Forum lanjutan antara BEM UI dan SB kemudian diadakan pada Minggu (28/11/2021).

SB kemudian tak menghadiri forum lanjutan terkait pembahasan kasus dugaan pelecehan seksual.

Dalam forum lanjutan pada Minggu (29/11/2021), SB tak menghadiri forum tersebut.

Pihak BEM UI kemudian tak bisa menghubungi SB. BEM UI kemudian memecat SB sejak surat keputusan dikeluarkan.

“Memberhentikan dengan tidak hormat Saudara SB sebagai Kepala Departemen Aksi dan Propaganda Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Tahun 2021,” tulis Leon.

Leon menyebutkan, BEM UI berkomitmen untuk konsisten mendukung bentuk-bentuk pemulihan pada korban dan mengedepankan kepentingan bagi korban tindakan kekerasan seksual.

BEM UI tidak memberikan toleransi segala bentuk kekerasan seksual dan akan memberikan sanksi tegas terhadap setiap fungsionaris yang melakukan tindakan kekerasan seksual.

Perwakilan BEM UI, Ai saat dihubungi membenarkan surat pemberhentian tidak hormat kepada SB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com