"Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998, cukup pemberitahuan, bukan izin, dan koordinator lapangan sudah melayangkan (surat pemberitahuan) ke Polda Metro Jaya," ungkap Slamet.
Baca juga: Reuni 212, dari Aksi Penjarakan Ahok hingga Tuntut Bebaskan Rizieq
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan akan menindak tegas panitia ataupun peserta yang memaksakan untuk melakukan kegiatan Reuni 212.
Zulpan mengungkapkan, pihak-pihak yang nekat tetap melangsungkan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha berpotensi melanggar tidak pidana.
Kepolisian bisa menjeratnya dengan Pasal 212 sampai 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami akan persangkakan dengan tindak pidana yang ada di KUHP, yaitu khususnya Pasal 212 sampai 218, khususnya mereka yang tidak mengindahkan," ungkap Zulpan.
"Jadi, kepada mereka yang memaksakan diri, maka kami akan berikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu dapat dipidana," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Ini Isi Surat Yayasan Az Zikra yang Tolak Acara Reuni 212 Digelar di Tempat Mereka”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.