Kepolisian bisa menjeratnya dengan Pasal 212 sampai 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Panitia Klaim Reuni 212 Tak Perlu Izin Polisi, Bagaimana Aturannya?
"Kami akan persangkakan dengan tindak pidana yang ada di KUHP, yaitu khususnya Pasal 212 sampai 218, khususnya mereka yang tidak mengindahkan," kata Zulpan.
"Jadi, kepada mereka yang memaksakan diri, maka kami akan berikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu dapat dipidana," tutur Zulfan.
Slamet Maarif pun menanggapi ancaman dari Polda Metro Jaya itu.
Menurut Slamet, acara "superdamai" dilindungi UU sebagaimana yang dilakukan elemen dan masyarakat lain.
Oleh karena itu, ia meminta kepolisian lebih baik mengamankan jalannya acara.
"Seharusnya dan saya sangat berharap pihak keamanan menjalankan kewajibannya untuk mengamankan jalannya unjuk rasa, bukan sebaliknya menakut-nakuti dan mengancam rakyat," tutur Slamet.
Polda Metro Jaya menutup sejumlah ruas jalan di kawasan Monumen Nasional dan Patung Kuda, Jakarta Pusat, mulai Rabu malam.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penutupan dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan massa yang tetap nekat melangsungkan kegiatan Reuni 212 di kawasan tersebut pada Kamis (2/12/2021).
Penutupan jalan di seputar Patung Kuda dan kawasan Monas akan dimulai pada pukul 24.00 WIB sampai Kamis sekitar pukul 21.00 WIB.
Dengan begitu, para pengendara yang hendak melintasi kawasan tersebut diimbau untuk mencari jalur alternatif.
Baca juga: Polisi Tutup Jalan di Kawasan Monas dan Patung Kuda untuk Cegah Reuni 212, Berikut Lokasinya
Berikut titik-titik penyekatan yang dilakukan kepolisian di kawasan Monas dan Patung Kuda:
1. Jalan Veteran Raya menuju Jalan Medan Merdeka Utara ditutup.
2. Jalan Merdeka Timur menuju Jalan Medan Merdeka Utara ditutup. Pengendara dialihkan ke Jalan Perwira.
3. Jalan Medan Merdeka Selatan ke arah Monas ditutup. Pengendara dari kawasan Tugu Tani akan dialihkan ke arah Jalan Medan Merdeka Timur.