JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi 212 yang rencananya digelar di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/12/2021) kemarin batal terselenggara karena massa aksi dilarang masuk ke kawasan ring 1 tersebut.
Sejak pagi hari, polisi telah membentuk barikade dan kawat berduri di jalan-jalan yang menuju kawasan Patung Kuda sehingga gerak massa tertahan.
Polisi kemudian menghalau dan membubarkan calon peserta yang hendak mengikuti reuni 212 tersebut.
Situasi kontras terlihat beberapa hari sebelumnya, di mana sekelompok buruh bisa melakukan aksi demo di depan kantor Balai Kota DKI Jakarta yang berada tidak jauh dari Patung Kuda.
Sejumlah polisi tampak berjaga-jaga di sekitar lokasi demo, tetapi tidak membubarkan massa aksi.
Baca juga: Bantah Diskriminasi Reuni 212, Polisi: Tanya Gubernur Anies, Kenapa Enggak Keluarkan Rekomendasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menemui massa aksi dan duduk bersama mereka di depan Balai Kota usai bertemu dengan salah satu perwakilan pedemo.
Massa aksi reuni 212 pun merasa ada tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh polisi dan pejabat publik. Namun, tudingan tersebut segera dibantah oleh kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, demo buruh yang sebelumnya berlangsung di Ibu Kota sudah mengantongi izin dari pihak aparat keamanan.
Sementara reuni 212 tidak berizin. Aksi yang telah berlangsung secara tahunan sejak 2 Desember 2016 ini tidak mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 untuk dilakukan di tahun 2021.
Gubernur DKI Anies Baswedan juga disebut tidak memberikan izin penyelenggaraan reuni 212.
Baca juga: Buka Penutupan Ruas Jalan di Kawasan Patung Kuda, Polisi Pastikan Sudah Tak Ada Massa Reuni 212
“Salah (jika dianggap diskriminatif). Kan bukan hanya Polda yang berpandangan seperti ini. Silakan tanya Pak Gubernur, Satgas Covid-19 DKI, kenapa tidak mengeluarkan rekomendasi?” ujar Zulpan, Kamis.
Menurut Zulpan, Satgas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta telah terlebih dahulu melarang agenda tahunan tersebut.
Sementara, rekomendasi dari Satgas Covid-19 menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.
"Ini salah satu persyaratan yang harus dimiliki oleh mereka yang ingin melaksanakan reuni, apabila ingin polda mengeluarkan surat izin keramaian. Nah kan kendalanya di situ," ungkap Zulpan.
Di samping itu, lanjut Zulpan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin penggunaan kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha.
Baca juga: Anies Hanya Senyum dan Angkat Jempol Saat Ditanya soal Reuni 212
Zulpan berdalih, izin penggunaan kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha berada di bawah kewenangan Pemerintahan Daerah.
Kepolisian hanya mengeluarkan izin keramaian karena kegiatan tersebut tentunya akan melibatkan banyak orang.
"Kemudian izin tempat juga tidak didapat dari Pemerintah Daerah. Pak Gubernur DKI kan tidak memberikan izin, Pak Anies ya, sehingga tidak bisa dilakukan," ungkap Zulpan.
(Penulis : Tria Sutrisna/ Editor : Sandro Gatra)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.