Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penanganan Kasusnya Dianggap Janggal, Seorang Tersangka Adukan Penyidik Polres Jakpus ke Propam

Kompas.com - 03/12/2021, 12:23 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang tersangka dugaan kasus penggelapan berinisial JS mengadukan sejumlah penyidik Polres Metro Jaya Pusat ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum JS, Mulkan Let-Let menjelaskan, aduan dilayangkan karena terdapat kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.

"Kami melanjutkan pengaduan terhadap anggota maupun perwira di Polres Metro Jakarta Pusat, khususnya penyidik dan pembantu penyidik yang menangani perkara terhadap klien kami," ujar, Mulkan saat dikonfirmasi, Jumat (3/11/2021).

Menurut Mulkan, terdapat enam penyidik Polres Metro Jakarta Pusat yang diadukan dia dan kliennya ke Propam Polda Metro Jaya.

Baca juga: Ibu 72 Tahun di Bekasi Dilaporkan 5 Anaknya ke Polisi karena Persoalan Harta Warisan

Aduan itu telah diterima Propam Polda Metro Jaya sejak November 2021 dan teregistrasi dengan nomor 0022/A.M/S.P/XI/2021.

"Jadi yang kami adukan itu ada enam orang. Semua bertugas Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat," kata Mulkan.

Mulkan menjelaskan, salah satu kejanggalan dalam penanganan kasus JS adalah ketidakjelasan nama pelapor yang berubah-ubah.

JS sendiri menjadi terlapor atas dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 18 November 2021. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1671/XI/2021/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat.

"Penyidik bilang pelaporannya oleh seorang WNA India berinisial PHN. Tetapi ketika berjalan dari keterangan penyidik lain laporan ini dilakukan oleh WNA Cina Mr.XGW," ungkap Mulkan.

Baca juga: Polisi Bakal Olah TKP Kasus Kebakaran Gedung Cyber

Selain itu, lanjut Mulkan, terdapat kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka yang dianggap terlalu cepat. Sebab, JS belum pernah diperiksa sejak menjadi terlapor hingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Klien kami belum pernah dipanggil sebagai terlapor atau pun sebagai saksi terlapor untuk memberikan keterangan," ucap Mulkan.

Mulkan mengeklaim, penyidik juga meminta surat kuasa kepada kliennya yang merupakan seorang direktur perusahaan. Penyidik berdalih hal itu untuk mencari tahu sejumlah transaksi terhadap terduga tersangka.

"Selama kami beracara, kami belum pernah menemukan ada penyidik yang meminta kuasa. Jadi, penyidik seolah-olah pengacara," kata Mulkan.

Dihubungi secara terpisah, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana mengatakan, bakal memeriksa laporan kasus dugaan penggelapan dan TPPU terhadap JS.

"Saya akan cek dahulu," singkat Wisnu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com