TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, menunda agenda sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus prostitusi daring sekaligus figur publik, Cynthiara Alona.
Sedianya, vonis kasus yang menjerat Cynthiara Alona dibacakan pada Rabu (3/12/2021).
Namun, Humas PN Tangerang Arief B Cahyono mengaku bahwa Majelis Hakim PN Tangerang belum siap membacakan vonis artis tersebut.
"Karena majelis hakim, putusannya belum siap untuk dibacakan," tuturnya, pada awak media, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Dengarkan Keterangan Saksi Anak dalam Sidang Kasus Prostitusi, Cynthiara Alona Tidak Membantah
Dengan demikian, vonis Cynthiara akan dibacakan pada Rabu pekan depan.
Menurut Arief, putusan terhadap Cynthiara belum rampung. Alasannya, banyak perkara lain yang juga diurus oleh Majelis Hakim.
Arief mengatakan, pembacaan vonis kasus Cynthiara baru dilakukan satu kali ini saja.
"Banyak perkara yang harus diselesaikan minggu ini. Kan baru pendundaan sekali Majelis Hakim, penundaan keputusan untuk CA (Cynthiara) baru sekali," urainya.
"Jadi memang konsepnya belum matang. Belum jadi, putusan belum jadi. Jadi jeda satu minggu," sambung Arief.
Menurut dia, ada beberapa poin dalam putusan yang masih harus diperbaiki Majelis Hakim.
Putusan terhadap Cynthiara, lanjut dia, dipastikan bakal berlangsung pada Rabu pekan depan.
"Satu minggu pasti dibacakan. Majelis hakim tuh enggak pernah menunda lebih dari sekali. Biasanya sekali, langsung dibacakan," papar Arief.
Baca juga: Cynthiara Alona Minta Dibebaskan dari Kasus Prostitusi di Bawah Umur
Alona, DA dan AA terjerat kasus prostitusi anak. Ketiganya ditangkap kepolisian pada 16 Maret 2021.
Ketiganya dituntut 6 tahun penjara dan didenda Rp 200 juta oleh Kejaksaan Negeri Tangerang di PN Tangerang pada 3 November 2021.
Alona cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Cynthiara bekerja sama dengan muncikari terkait kasus praktik prostitusi anak itu. Motif Cyntiara terlibat kasus tersebut agar hotel miliknya selalu ada tamu karena sebelumnya sepi imbas pandemi Covid-19.
Ada 15 perempuan di bawah umur yang terjaring dalam penggerebekan di hotel milik Cynthiara. Anak-anak itu dipekerjakan oleh muncikari DA.
DA menawarkan para korban melalui media sosial Michat kepada pria hidung belang.
Anak-anak itu kemudian dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pemulihan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.