Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/12/2021, 13:07 WIB
Muhammad Naufal,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap lima orang terkait kasus narkoba jenis ganja di Jalan Raya Trans Sumatera, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada 17 November 2021.

Kelima pelaku tersebut berinisial S (45), N (31), SP (56), M (56), dan K (51).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP M Taufik Iksan berujar, dari penangkapan lima pelaku itu, pihaknya mengamankan sekitar 254,5 kilogram ganja.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Peredaran Ganja 224,4 Kilogram dari Jaringan Aceh-Medan-Jakarta

"Di lokasi tersebut, (polisi) mengamankan sebanyak 12 karung besar berisi ganja kering siap dikirimkan ke Pulau Jawa dengan total brutto 254 kilogram, tapi sudah dikemas dalam paketan dengan berat 1 kilogram," kata Taufik, dalan keterangan tertulisnya, Minggu (5/12/2021).

Taufik menyatakan, penangkapan kelima pelaku itu merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

Kepolisian, pada September 2021, juga menangkap pelaku yang terjerat kasus narkoba jaringan Pulau Sumatera-Jawa.

"Hasil pengungkapan tersebut merupakan hasil tangkapan pengembangan dari kasus sebelumnya di bulan September 2021 lintas Jawa-Sumatera," tuturnya.

Taufik mengungkapkan, hasil pemeriksaan urine kepada lima tersangka, S dan N diketahui positif mengonsumsi sabu dan ganja.

Sementara itu, berdasar pemeriksaan, SP, M, dan K, negatif.

Dari kelima tersangka, dua orang di antaranya merupakan penanggung jawab pengiriman sekaligus bandar narkoba.

"Dan tiga orang lainnya adalah kuli panggul, membawa barang dari ladang ke TKP (tempat kejadian perkara), yaitu tempat pengepul di Mandailing Natal," sambung Taufik.

Dia berujar, total ganja yang diamankan dari penangkapan pada September dan November 2021 tersebut berjumlah hingga 534 kilogram.

Baca juga: Polisi Buru 2 DPO Jaringan Pengedar Ganja Aceh-Medan-Jakarta

Sebanyak 534 kilogram narkotika itu merupakan ganja kering yang siap diedarkan.

Taufik menambahkan, kelima tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana penjaranya 6-20 tahun atau seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

Megapolitan
Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Megapolitan
Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Megapolitan
Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Megapolitan
Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Megapolitan
Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Megapolitan
Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Megapolitan
Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com