Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Kirim 254 Kilogram Ganja ke Jawa, 5 Orang Ditangkap di Trans Sumatera

Kompas.com - 05/12/2021, 13:07 WIB
Muhammad Naufal,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap lima orang terkait kasus narkoba jenis ganja di Jalan Raya Trans Sumatera, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada 17 November 2021.

Kelima pelaku tersebut berinisial S (45), N (31), SP (56), M (56), dan K (51).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP M Taufik Iksan berujar, dari penangkapan lima pelaku itu, pihaknya mengamankan sekitar 254,5 kilogram ganja.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Peredaran Ganja 224,4 Kilogram dari Jaringan Aceh-Medan-Jakarta

"Di lokasi tersebut, (polisi) mengamankan sebanyak 12 karung besar berisi ganja kering siap dikirimkan ke Pulau Jawa dengan total brutto 254 kilogram, tapi sudah dikemas dalam paketan dengan berat 1 kilogram," kata Taufik, dalan keterangan tertulisnya, Minggu (5/12/2021).

Taufik menyatakan, penangkapan kelima pelaku itu merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

Kepolisian, pada September 2021, juga menangkap pelaku yang terjerat kasus narkoba jaringan Pulau Sumatera-Jawa.

"Hasil pengungkapan tersebut merupakan hasil tangkapan pengembangan dari kasus sebelumnya di bulan September 2021 lintas Jawa-Sumatera," tuturnya.

Taufik mengungkapkan, hasil pemeriksaan urine kepada lima tersangka, S dan N diketahui positif mengonsumsi sabu dan ganja.

Sementara itu, berdasar pemeriksaan, SP, M, dan K, negatif.

Dari kelima tersangka, dua orang di antaranya merupakan penanggung jawab pengiriman sekaligus bandar narkoba.

"Dan tiga orang lainnya adalah kuli panggul, membawa barang dari ladang ke TKP (tempat kejadian perkara), yaitu tempat pengepul di Mandailing Natal," sambung Taufik.

Dia berujar, total ganja yang diamankan dari penangkapan pada September dan November 2021 tersebut berjumlah hingga 534 kilogram.

Baca juga: Polisi Buru 2 DPO Jaringan Pengedar Ganja Aceh-Medan-Jakarta

Sebanyak 534 kilogram narkotika itu merupakan ganja kering yang siap diedarkan.

Taufik menambahkan, kelima tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana penjaranya 6-20 tahun atau seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com