"Pukul 14.45 WIB, setelah istirahat di etape I, perjalanan dilanjutkan menuju etape II di Masjid Quba dengan jarak 3,1 kilometer. Pukul 15.30, kira-kira berjarak dua kilometer dari etape I, almarhumah mengalami kram kaki kirinya. Panitia memutuskan membawa almarhumah dengan ambulans menuju etape II," kata Ria.
Baca juga: Proyek Sumur Resapan di Lebak Bulus: Ambles, Diaspal, Kini Dilubangi
Saat itulah kondisi fisik Lala semakin lemah. Dia kembali mendapat penanganan dengan diberikan oksigen karena mengeluh sesak napas.
Saat itu Lala dibawa ke lokasi pembaretan yang menjadi lokasi akhir longmarch. Namun, kondisi kesehatan dia kian memburuk dan dibawa ke Rumah Sakit EMC Sentul.
Namun, kala itu ambulans yang membawa Lala terjebak macet di kawasan Sentul. Ambulans pun berputar arah menuju perjalanan ke Rumah Sakit Ciawi yang juga macet.
Namun, setelah tiba di Rumah Sakit Ciawi, Lala dinyatakan meninggal dunia tepat pada pukul 19.07 WIB.
"Setelah mendengar kabar meninggal, pembina Menwa UPNVJ segera berangkat ke Rumah Sakit Ciawi untuk membawa almarhumah ke rumah keluarga di Palmerah, Jakarta Barat. Dimakamkan di Sragen, Jawa Tengah," kata Ria.
Ria memastikan, UPN Veteran Jakarta tak memberi izin kegiatan pembaretan Menwa yang berujung meninggalnya Lala.
"Pembaretan yang diikuti almarhumah tidak mendapatkan izin dari pihak kampus," ujar Ria.
Ria mengatakan, kegiatan Menwa yang terakhir mendapatkan izin dari kampus adalah pendidikan dasar anggota baru yang diadakan pada 10-12 September 2021.
Baca juga: RS Harapan Kita: Haji Lulung Bukan Dibuat Koma, tapi Diberi Obat Penenang
Pada 13 September 2021, muncul edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bahwa kegiatan yang diperbolehkan hanya pembelajaran.
"Karena itu, pengajuan kegiatan organisasi kemahasiswaan langsung tidak diizinkan. Yang sebelumnya sempat diberikan izin bahkan juga segera dicabut," kata Ria.
Ria memastikan tidak ada perbedaan perlakuan terhadap organisasi kemahasiswaan di UPNVJ, termasuk dalam memberikan izin kegiatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.