JAKARTA, KOMPAS.com - Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) memberhentikan kepengurusan organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa) merespons kegiatan pembaretan di Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Kegiatan pembaretan tanpa izin kampus itu menyebabkan mahasiswi D3 Fisioterapi angkatan 2020, Fauziah Nabila atau Lala, meninggal dunia.
"Pengurus Menwa diberhentikan dan untuk organisasi akan dievaluasi," ujar Rektor UPNVJ Erna Hernawati dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (5/12/2021).
Pencopotan pengurus Menwa berkaitan dengan pelanggaran disiplin, salah satunya mengenai izin penyelenggaraan kegiatan.
Erna mengatakan, organisasi Menwa akan dievaluasi dan dibina.
"Bentuk-bentuk evaluasi dan pembinaan akan ditentukan kemudian," kata Erna.
Baca juga: Penjelasan Rektor UPN Veteran Jakarta soal Kematian Mahasiswi Saat Pembaretan Menwa
Erna menegaskan, semua kegiatan Menwa UPNVJ juga dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
"Mahasiswa Menwa terbukti melakukan pelanggaran Pasal 74 huruf i Peraturan Rektor UPN Veteran Jakarta Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kemahasiswaan," kata Erna.
Peraturan tersebut berbunyi, "Melakukan kegiatan kurikuler dan kokurikuler lebih dari pukul 21.00 WIB serta kegiatan ekstrakurikuler lebih dari pukul 17.00 WIB, tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang."
Sebelumnya, Lala meninggal saat mengikuti kegiatan diklat atau pembaretan Menwa di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 25 September 2021.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UPNVJ Ria Maria Theresa menjelaskan, Lala mengikuti longmarch, salah satu agenda kegiatan pembaretan Menwa.
Etape I longmarch berjarak tiga kilometer. Tiap siswa mendapatkan dua kali istirahat dengan waktu masing-masing selama lima menit.
"Kronologi yang kami terima, medan untuk longmarch masih jalur landai. Pada pukul 13.45 WIB, saat menuju pemberhentian kedua etape I, almarhumah terlihat kelelahan dan akhirnya panitia memutuskan menaikannya ke dalam ambulans," kata Ria yang juga Ketua Komisi Disiplin.
Baca juga: Satu Mahasiswi Meninggal, UPN Veteran Jakarta Sebut Pembaretan Menwa Tak Berizin
Usai mendapatkan penanganan medis, Lala kembali bergabung. Dia disebut kembali mengikuti perjalanan setelah mengaku kondisi kesehatan membaik.
"Pukul 14.45 WIB, setelah istirahat di etape I, perjalanan dilanjutkan menuju etape II di Masjid Quba dengan jarak 3,1 kilometer. Pukul 15.30, kira-kira berjarak dua kilometer dari etape I, almarhumah mengalami kram kaki kirinya. Panitia memutuskan membawa almarhumah dengan ambulans menuju etape II," kata Ria.