Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kegiatan Menwa UPN Veteran Jakarta Berujung Maut, Siapa yang Bersalah?

Kompas.com - 06/12/2021, 11:11 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahasiswi D3 Fisioterapi UPN Veteran Jakarta angkatan 2020, Fauzia Nabila atau lala meninggal dunia saat mengikuti kegiatan diklat atau pembaretan Menwa pada 25 September 2021.

Kronologi

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UPNVJ Ria Maria Theresa menjelaskan, Lala mengikuti longmarch, salah satu agenda kegiatan pembaretan Menwa, sejauh tiga kilometer.

Setiap mahasiswa mendapatkan dua kali istirahat dengan waktu masing-masing selama lima menit. Menurut Ria, medan untuk longmarch masih tergolong landai.

Baca juga: UPN Veteran Jakarta: Tak Ada Tanda Kekerasan Jasad Mahasiswi yang Meninggal Saat Diklat Menwa

"Pada pukul 13.45 WIB, saat menuju pemberhentian kedua etape I, almarhumah terlihat kelelahan dan akhirnya panitia memutuskan menaikannya ke dalam ambulans," kata Ria yang juga Ketua Komisi Disiplin.

Lala sempat mendapat penanganan medis sebelum kembali bergabung dalam kegiatan longmarch. Dia disebut kembali mengikuti longmarch karena mengaku kondisi kesehatannya sudah membaik.

"Pukul 14.45 WIB, setelah istirahat di etape I, perjalanan dilanjutkan menuju etape II di Masjid Quba dengan jarak 3,1 kilometer. Pukul 15.30, kira-kira berjarak dua kilometer dari etape I, almarhumah mengalami kram kaki kirinya. Panitia memutuskan membawa almarhumah dengan ambulans menuju etape II," kata Ria.

Namun, kondisi fisik Lala justru semakin lemah. Dia kembali mendapat penanganan dengan diberikan oksigen karena mengeluh sesak napas.

Lala selanjutnya dibawa ke lokasi pembaretan yang menjadi lokasi akhir longmarch. Namun, kondisi kesehatan dia kian memburuk dan dibawa ke Rumah Sakit EMC Sentul.

Ambulans yang membawa Lala terjebak macet di kawasan Sentul hingga harus berputar arah menuju perjalanan ke Rumah Sakit Ciawi. Namun, lalu linta juga macet.

Setelah tiba di Rumah Sakit Ciawi, Lala dinyatakan meninggal dunia pukul 19.07 WIB.

Baca juga: UPN Veteran Jakarta Bantah Tutup-tutupi Kematian Mahasiswi Saat Pembaretan Menwa

"Setelah mendengar kabar meninggal, pembina Menwa UPNVJ segera berangkat ke Rumah Sakit Ciawi untuk membawa almarhumah ke rumah keluarga di Palmerah, Jakarta Barat. Dimakamkan di Sragen, Jawa Tengah," kata Ria.

 

Tidak Ada Kasus yang Ditutupi

Ria menegaskan pihak kampus tidak menutupi kasus kematian Lala. Ria memastikan pihak kampus turut menangani jenazah Lala setelah dikabarkan meninggal dunia usai mendapatkan penanganan medis.

UPN Veteran Jakarta bahkan meminta pembina Menwa untuk berangkat ke tempat Lala ditangani di Rumah Sakit Ciawi, Jawa Barat.

"Pihak kampus membantu mengurus jenazah di rumah sakit, membawa pulang jenazah ke rumah keluarga," kata Ria.

Selain itu, UPN Veteran Jakarta juga menginformasikan kepada Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Rama Fathurachman pada malam hari setelah Lala meninggal.

Baca juga: Kerap Timbulkan Korban Nyawa, Ketua Komisi X Minta Diksar Menwa Dievaluasi

"Saya mengirim WhatsApp kepada Rama selaku Ketua BEM. Jadi kami tidak menutupi kematian Lala. Tentu kami tidak bisa mengirimkan WhatsApp kepada seluruh mahasiswa," kata Ria.

Pengurus Menwa Dicopot

UPN Veteran Jakarta kemudian memberhentikan kepengurusan organisasi menwa akibat kegiatan pembaretan di Bogor, Jawa Barat yang menyebabkan Lala meninggal dunia.

"Pengurus Menwa diberhentikan dan untuk organisasi akan dievaluasi," ujar Rektor UPNVJ Erna Hernawati dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (5/12/2021).

Pencopotan pengurus Menwa berkaitan dengan pelanggaran disiplin, salah satunya mengenai izin penyelenggaraan kegiatan.

Erna mengatakan, organisasi Menwa akan dievaluasi dan dibina. Ia juga memastikan semua kegiatan Menwa UPNVJ juga dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

"Mahasiswa Menwa terbukti melakukan pelanggaran Pasal 74 huruf i Peraturan Rektor UPN Veteran Jakarta Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kemahasiswaan," kata Erna.

Baca juga: UPN Veteran Jakarta Copot Pengurus Menwa Buntut Mahasiswi Meninggal Saat Pembaretan

Peraturan tersebut berbunyi, "Melakukan kegiatan kurikuler dan kokurikuler lebih dari pukul 21.00 WIB serta kegiatan ekstrakurikuler lebih dari pukul 17.00 WIB, tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com