JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyesuaikan jam operasional transportasi umum setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta memasuki level 2.
Penyesuaian ini tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 485 Tahun 2021 yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Sabtu (4/12/2021) malam.
Baca juga: Dibanding Juli 2021, Jumlah Penumpang MRT Jakarta Naik 596 Persen
Operasional bus Transjakarta dan angkutan lainnya juga mengalami penyesuaian sebagai berikut:
Baca juga: PPKM Level 2, Bus Transjakarta Hanya sampai Pukul 22.30 WIB
Angkutan malam hari atau angkutan tenaga kesehatan juga dibatasi dari 21.31-22.30 WIB dari sebelumnya 22.01-24.00 WIB. Baca juga: Proyek Tambal Sulam Sumur Resapan Jakarta dan Instruksi Anies Sedangkan untuk operasional KRL Jabodetabek disesuaikan dengan pola operasional. Untuk kapasitas penumpang, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak melakukan revisi. Kapasitas penumpang angkutan umum saat ini diizinkan 100 persen dari kapasitas maksimal dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Aturan tersebut berlaku selama periode PPKM Level 2 yang berakhir 13 Desember 2021.
(Penulis : Singgih Wiryono/Editor : Sandro Gatra)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.