DEPOK, KOMPAS.com - Aparat kepolisian berjaga di samping Gedung DPRD Kota Depok di Jalan Boulevard Raya Kota Kembang, Kalimulya, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin (6/12/2021) siang.
Penjagaan tersebut berkaitan dengan rencana aksi unjuk rasa organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila (PP).
Dari informasi yang dihimpun, massa ormas PP akan menggelar “Aksi Unjuk Rasa Damai: Lorengkan DPRD Kota Depok”.
Massa ormas PP akan menuntut Wakil Ketua II DPR dari Fraksi PDI-P Junimart Girsang meminta maaf di Sekretariat Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila lewat konferensi pers.
Massa juga menuntut Junimart Girsang dipecat dari partainya dan DPR.
Baca juga: Ganjil Genap Depok, Saat Warga Keluhkan Kemacetan di Luar Margonda
Pantauan Kompas.com, aparat kepolisian mengenakan baju pelindung dan membawa senjata pelontar gas air mata.
Hingga saat ini, massa belum berkumpul di samping Gedung DPRD Kota Depok. Massa ormas PP masih berkumpul di eks sekretariat PP di Grand Depok City.
“Rencananya ada 350 orang yang datang. Mereka sudah beri pemberitahuan,” ujar seorang polisi di samping Gedung DPRD Kota Depok, Senin siang.
Baca juga: Bau Pesing dan Becek di JPO Terminal Depok, Warga: Baru Mau Naik, Eh Ada yang Kencing...
Sebelumnya, gelombang unjuk rasa dari massa ormas PP terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
Adapun massa menuntut Junimart Girsang meminta maaf kepada Pemuda Pancasila (PP) atas pernyataannya terkait ormas.
Dalam pernyataannya, Junimart meminta pemerintah mempertimbangkan untuk tidak memperpanjang izin ormas yang meresahkan.
Baca juga: Kadishub Akui Ganjil Genap Margonda Depok Bikin Sejumlah Jalan Lain Macet
Permintaan itu telah membuat PP tersinggung dan kemudian mengadakan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Kamis (25/11/2021).
"Sebagai manusia beriman, saya minta maaf kepada keluarga besar PP," kata Junimart saat dihubungi, Kamis pekan lalu.
Politikus PDI-P itu lantas mengklarifikasi pernyataannya tersebut.
Junimart mengeklaim, dirinya tidak sama sekali menyebut organisasi PP agar dibubarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.