BOGOR, KOMPAS.com - Peletakan batu pertama pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan, sebagai induk GKI Yasmin, menjadi lembaran baru dalam penyelesaian kasus intoleransi di Kota Bogor, Jawa Barat.
15 tahun penyelesaian konflik GKI Yasmin tak kunjung tuntas. Jemaat gereja tak dapat beribadah. Intimidasi kerap terjadi hingga mereka terpaksa beribadah di pinggir jalan.
Tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berupaya menyelesaikan sengkarut persoalan GKI Yasmin.
Pertengahan tahun 2021, Pemkot memberikan lahan hibah untuk pembangunan gereja. Lahan tersebut tak lagi berada di lokasi awal yang menjadi konflik, tetapi bergeser beberapa ratus meter dari lokasi sebelumnya.
Baca juga: 15 Tahun Berkonflik, Pembangunan GKI Yasmin Bogor Dimulai
Setelah memberikan hibah lahan, Pemkot Bogor kemudian menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Langkah Pemkot Bogor mendapat dukungan dari pihak sinode, para jemaat, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), MUI, DMI, RT, RW, LPM, serta pihak lainnya.
Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan, banyak proses yang telah dilalui dalam upaya menyelesaikan konflik GKI Yasmin.
Berdasarkan catatannya, ada sekitar 30 pertemuan resmi dan 100 pertemuan informal yang telah digelar demi mencari ujung penyelesaian konflik GKI Yasmin.
Baca juga: Menag: Pembangunan GKI Yasmin Bogor Bukti Indonesia Rukun dan Damai
Ke depan, kata Bima, akan banyak tantangan yang dihadapi, khususnya terkait pemahaman toleransi sebab masih ada pihak yang belum paham tentang toleransi.
"Dari hati yang paling dalam, kepada keluarga besar GKI, saya mohon maaf karena momennya terlambat 15 tahun. Harusnya bisa lebih cepat sehingga jemaat bisa menjalani ibadah dengan tenang dan damai," ungkap Bima, Senin (6/12/2021).
"Ini adalah hasil kebersamaan kita semua, tentu akan kita kawal tidak hanya berdiri dan diresmikan, tetapi selama gereja ini berdiri, selama itu juga kita kawal bersama kebebasan untuk menjalankan ibadah," sambungnya.
Perwakilan Majelis GKI Pengadilan Bogor Krisdianto menjelaskan, peletakan batu pertama tersebut menjadi langkah awal pembangunan fisik tempat ibadah.
Krisdianto menuturkan, perjalanan panjang pembangunan gereja tersebut mulai mendapat solusi terbaik setelah Pemkot Bogor berencana memberikan hibah tanah di Cilendek Barat pada Maret 2021.
Setelah melalui verifikasi dilanjutkan rekomendasi, pada 27 Mei 2021, FKUB menerbitkan surat rekomendasi pembangunan Gedung Gereja GKI Pengadilan di Bogor Barat.
Baca juga: Proyek Tambal Sulam Sumur Resapan Jakarta dan Instruksi Anies
Kemudian, setelah memenuhi persyaratan hibah, 11 Juni 2021, Pemkot Bogor secara resmi memberikan hibah sebidang tanah dengan luas 1.668 meter persegi kepada majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.