TANGERANG, KOMPAS.com - Ratusan buruh menggelar aksi mogok kerja mulai 6-10 Desember 2021 sebagai bentuk penolakan terhadap besaran upah minimum kota (UMK) Kota Tangerang 2022.
Sebagai informasi UMK Kota Tangerang 2022 sebesar Rp 4.285.798,90 atau naik 0,56 persen.
Pantauan Kompas.com pada Senin (6/12/2021), untuk memulai aksi mogok kerja hari pertama, ratusan buruh melakukan sweeping mengajak para buruh yang masih bekerja untuk menghentikan aktifitas mereka.
Muhammad Khotib, anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang, berujar bahwa sweeping akan dilakukan mulai dari titik kumpul di Jalan Daan Mogot, Batuceper, Kota Tangerang.
Baca juga: Masih Butuh Bukti dan Saksi, Polisi Belum Bisa Pastikan Penyebab Kebakaran Gedung Cyber
Mulai dari Batuceper, mereka akan berkeliling ke perusahaan-perusahaan hingga akhirnya berkumpul di wilayah Kebon Nanas, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
"Kita keliling jalur-jalur, kumpul di sini (Jalan Daan Mogot). Sampai ke Kebon Nanas, sweeping perusahaan untuk menuntut kenaikan upah," papar Khotib, saat ditemui, Senin.
Agus, kordinator lapangan, mengatakan bahwa buruh di Kota Tangerang akan mulai mogok kerja pada tanggal 6-10 Desember 2021.
Dia berujar, pihaknya menolak besaran UMK Kota Tangerang 2022 karena kenaikannya yang terlalu kecil, yakni sebesar Rp 23.000.
"Tanggap 6-10 Desember sudah mulai aksi mogok kerja. Sebenarnya, perusahaan ngikut buruh juga. Naiknya (UMK Kota Tangerang 2022) aja baru Rp 23.000," ucap Agus, ditemui di lokasi, Senin.
Baca juga: Demo di Gedung DPRD, Ormas PP Depok Tuntut Junimart Girsang Dipecat dari DPR
Pantauan Kompas.com, aksi sweeping dimulai pukul 13.40 WIB.
Dengan menggunakan kendaraan roda dua, mereka melaju dari Jalan Daan Mogot.
Rencananya, mereka hendak melaju ke Kebon Nanas melalui sisi utara Kota Tangerang, yakni melalui Jalan Yos Sudarso.
Ada sebuah mobil yang memberikan komando ke buruh lain yang menggunakan motor.
Akibat sweeping itu ada kemacetan yang timbul hingga sepanjang kurang lebih satu kilometer di Jalan Daan Mogot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.