JAKARTA, KOMPAS.com - Penertiban parkir liar di Jalan Matraman Raya, Matraman, Jakarta Timur, mendapatkan perlawanan dari juru parkir, Senin (6/12/2021).
Sejumlah juru parkir liar protes karena kendaraan yang dititipkan kepada mereka diderek petugas gabungan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur dan TNI-Polri.
Adu mulut pun terjadi antara juru parkir liar dan petugas.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Sudinhub Jakarta Timur Riky Erwinda mengatakan, hal seperti itu sudah menjadi pemandangan biasa.
Baca juga: Ditinggal Sopir ke Toilet, Bus Transjakarta Tabrak Tembok di Halte Puri Beta 2
"Ya memang sudah menjadi (pemandangan) rutin," kata Riky, Senin.
Riky menambahkan, banyak parkir liar yang masih beroperasi meski sebelumnya sudah ditertibkan.
"Memang ada oknum-oknum yang menerima dan memungut parkir yang memang itu di luar perizinan, yang tidak diizinkan," ujar Riky.
Sebanyak tujuh mobil diderek petugas saat penertiban parkir liar di Jalan Matraman Raya, Matraman, Senin ini.
Baca juga: Kecelakaan Transjakarta Paling Banyak Disebabkan Bus Menabrak
Ketujuh kendaraan itu ditertibkan karena parkir di area dengan rambu dilarang parkir.
"Ini kegiatan kami secara rutin, kami hari ini berhasil menderek tujuh unit kendaaran yang terparkir di rambu larangan," ujar Riky.
Sesuai aturan, setiap kendaraan yang diderek akan dikenai denda Rp 500.000.
Riky berharap, kegiatan penertiban ini dapat membuat juru parkir liar jera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.