DEPOK, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa kasus hoaks babi ngepet, Adam Ibrahim.
Majelis hakim menyatakan, Adam Ibrahim terbukti secara sah telah menyebarkan berita bohong terkait kasus babi ngepet itu.
“Menyatakan Adam Ibrahim alias Adam telah terbukti dan secara sah dan bersalah. Menjatuhkan pidana kepada Adam Ibrahim selama empat tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, M Iqbal, di Pengadilan Negeri Depok, Senin (6/12/2021) sore.
Baca juga: Senin Siang, Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet Akan Divonis di PN Depok
Vonis hakim tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Adam tiga tahun penjara.
Majelis hakim mengatakan, vonis yang dijatuhkan lebih berat karena perbuatan Adam telah meresahkan masyarakat, membuat keonaran, dan tidak menjadi contoh di masyarakat.
Hakim lalu menanyakan sikap pengacara Adam Ibrahim. Pengacara kemudian menanyakan kepada Adam.
“Saya terima putusan pidana dan akan bertanggung jawab terhadap perbuatan saya,” kata Adam lewat telekonferensi.
“Masih banding atau terima?” kata pengacara.
Baca juga: Terdakwa Hoaks Babi Ngepet Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Terlalu Tinggi
“Saya ikhlas lillahi taala,” ujar Adam.
Kasus hoaks babi ngepet tersebut bermula saat ada seekor babi hutan yang dibeli dan dimasukkan ke dalam kandang dan lalu menjadi tontonan warga Bedahan, Sawangan, Depok.
Adam lewat pelantang dengan meyakinkan mengumumkan bahwa itu bukan sekadar babi tetapi manusia yang telah berubah menjadi babi atau babi ngepet.
Dia lalu menyusun skenario penangkapan babi yang melibatkan sejumlah orang.
Adam melakukan rekayasa kasus itu agar dirinya bisa dianggap sebagai tokoh terpandang di daerah tempat tinggalnya tersebut.
Adam Ibrahim kemudian didakwa telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran. Dia didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.