DEPOK, KOMPAS.com - Terpidana kasus berita hoaks babi ngepet, Adam Ibrahim menerima vonis empat tahun yang dijatuhkan majelis hakim atas perbuatannya di Pengadilan Negeri Depok, Senin (6/12/2021) sore.
Ia mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Saya terima putusan pidana dan akan bertanggung jawab terhadap perbuatan saya,” kata Adam lewat telekonferensi, Senin sore.
Pengacara Adam sempat meyakinkan pernyataannya yang menerima vonis hakim. Pengacara bertanya kepada Adam yang menghadiri persidangan via telekonferensi.
Baca juga: Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok Divonis 4 Tahun Penjara
“Masih banding atau terima?” kata pengacara.
“Saya ikhlas lillahi ta’ala,” balas Adam.
Diketahui Adam divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim.
“Menyatakan Adam Ibrahim alias Adam telah terbukti dan secara sah dan bersalah. Menjatuhkan pidana kepada Adam Ibrahim selama empat tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, M. Iqbal di Pengadilan Negeri Depok, Senin (6/12/2021) sore.
Hukuman penjara tersebut lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU dalam persidangan sebelumnya menuntut Adam dengan tiga tahun penjara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.