Syaratnya, PT Lorena Transport harus menyerahkan uang 250.000 dollar AS. Setelah Soerbakti menyerahkan sejumlah uang, ia merasa curiga kepada dua anak buahnya itu.
Baca juga: Operasional 229 Bus Dihentikan Sementara, PT Transjakarta Gunakan Armada Cadangan
Donny dan Porman akhirnya ditangkap pada 24 November 2017. Mereka diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kemudian dihukum masing-masing satu tahun penjara.
Donny dan Porman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, banding ditolak. Mereka tetap dihukum masing-masing satu tahun penjara.
Tidak menyerah, mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya hukum yang mereka ajukan lagi-lagi ditolak.
Mahkamah Agung justru memperberat hukuman mereka menjadi masing-masing dua tahun penjara.
(Penulis : Vitorio Mantalean, Ryana Aryadita Umasugi, Jessi Carina/ Editor : Sandro Gatra, Irfan Maullana, Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.