JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebutkan, tiga sertifikat tanah keluarga Nirina yang digelapkan tersangka Riri Khasmita telah dijual.
Para pembelinya dipastikan bukan bagian dari kelompok mafia tanah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik sudah memeriksa pembeli tiga sertifikat tanah yang sudah dibaliknamakan dan dijual ke orang lain oleh para tersangka.
Dari situ, penyidik mendapatkan keterangan bahwa para pembeli tersebut membayar tanah tersebut dengan harga normal, bahkan di atas nilai jual obyek pajak (NJOP).
"Jadi untuk pembeli sudah diperiksa. Pembeli membeli dengan harga normal atau NJOP," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (6/12/2021).
Kepada penyidik, kata Zulpan, para pembeli mengaku membayar Rp 6 juta per meter untuk membeli tanah milik keluarga Nirina yang telah dirampas oleh tersangka Riri.
Dengan begitu, Zulpan menyatakan bahwa para pembeli bukan bagian dari kelompok mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina sebesar Rp 17 miliar.
Menurut Zulpan, para pembeli justru menjadi korban penipuan karena tidak mengetahui bahwa tanah yang dibeli tersebut merupakan hasil penggelapan.
"Mereka beli dengan harga normal atau NJOP. Jadi NJOP itu per meter Rp 5,8 juta, dan pembeli membeli Rp 6 juta per meter," kata Zulpan.
"Jadi tak ada kaitannya dengan mafia tanah ini yang bekerja sama antara tersangka Riri dan suaminya serta para notaris. Mereka murni pembeli biasa," pungkasnya.
Baca juga: Proyek Tambal Sulam Sumur Resapan Jakarta dan Instruksi Anies
Adapun Polda Metro Jaya telah menahan seluruh tersangka kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir senilai Rp 17 miliar.
Tiga tersangka pertama yakni Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Erdianto, serta seorang notaris bernama Farida.
Mereka resmi ditahan sejak ditetapkan tersangka pada 17 November 2021.
Dua tersangka lainnya merupakan notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) bernama Ina Rosiana dan Erwin Ridwan.
Ina ditahan usai dijemput paksa oleh penyidik pada 23 November 2021 dini hari.
Baca juga: Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Adam Ibrahim Pelaku Hoaks Babi Ngepet: Saya Ikhlas...
Sementara itu, Erwin menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada 23 November 2021 siang, setelah sempat tidak diketahui keberadaannya.
Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono menjelaskan, pihaknya telah menyelidiki kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir.
Dari situ, diketahui bahwa enam sertifikat tanah dan bangunan milik ibu Nirina Zubir telah dibaliknamakan oleh Riri Khasmita. Tiga di antaranya telah dijual dan dibaliknamakan menjadi milik orang lain.
"Dari enam itu, tiga sudah beralih nama orang lain, tiga lagi atas nama asistennya (Riri) sama suaminya," ujar Dwi kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.