“Saya terima putusan pidana dan akan bertanggung jawab terhadap perbuatan saya,” kata Adam.
“Saudara menerima?” kata Eri.
“Menerima,” kata Adam.
“Sikap kuasa hukum sama dengan terdakwa?” kata Iqbal.
“Kami masih pikir dulu. Kami akan koordinasi terlebih dahulu,” kata Eri.
“Tadi kan sudah didengar terdakwa menerima putusan. Sikap dari kuasa hukum bagaimana?” balas M. Iqbal.
“Ya kami menerima tapi kami akan bahas dulu apakah mengajukan banding atau...,” kata Eri.
“Tidak. Tentukan sikapnya sekarang. Kalau mau pikir-pikir tujuh hari. Kalau mau terima, langsung. Kalau mau mengambil upaya hukum, silakan. Bagaimana upaya hukumnya? Pastikan. Sekarang bisa berkomunikasi dengan terdakwa,” lanjut Iqbal.
“Bagaimana? Apakah kita mau banding atau menerima langsung ini terdakwa,” tanya Eri kepada Adam.
“Menerima langsung,” jawab Adam.
“Saudara menerima langsung? Ikhlas ya,” tanya Eri.
“Menerima,” jawab Adam.
“Saudara ikhlas?” ujar Eri.
“Saya ikhlas lillahi ta’ala,” jawab Eri.
“Berarti sikapnya menerima ya,” tegas Iqbal.
Baca juga: Pembuat Hoaks Babi Ngepet di Depok Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim: Perbuatannya Meresahkan