Jaksa Penuntut Umum, Alfa Dera menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Adam Ibrahim.
Iqbal kemudian memutuskan perkara kasus Adam Ibrahim telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, Adam kini berstatus terpidana dan mendekam di lembaga permasyarakatan.
Kasus hoaks babi ngepet tersebut bermula saat adanya babi hutan yang dimasukkan ke dalam kandang menjadi tontonan ramai warga di Bedahan, Sawangan, Depok.
Ketika itu, Adam dengan pengeras suara dengan gaya meyakinkan menyebut hewan itu bukan hanya sekadar babi, melainkan manusia yang berubah menjadi babi.
Sebelumnya, Adam menggunakan Google mencari lokasi penjualan dan harga babi hidup di wilayah Depok.
Adam juga mempelajari terkait kebiasaan dan ukuran anak babi.
Adam membeli anak babi secara online seharga Rp 900.000 plus ongkos kirim seharga Rp 200.000.
Kemudian, ia menyusun skenario penangkapan babi bersama beberapa orang lainnya.
Adam melakukan rekayasa supaya lebih terpandang sebagai tokoh kampung.
Adam mengakui telah merencanakan aksi yang berujung tersebarnya isu hoaks babi ngepet sejak satu bulan sebelumnya, yakni bulan Maret 2021.
Pada tanggal 30 Maret 2021, Adam mencari ide dengan mencari berita viral yang menghebohkan lewat media sosial.
Adam diketahui suka menonton video kisah-kisah viral yang heboh di kalangan masyarakat.
Adam juga memiliki kebiasaan mencari referensi rajah / ajimat serta doa - doa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.