Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 Batal Diterapkan Saat Nataru, Ini Syarat Naik Pesawat yang Berlaku

Kompas.com - 07/12/2021, 13:38 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah batal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang.

Meski begitu, sejumlah pengetatan mobilitas tetap akan dilakukan di saat Nataru sesuai peraturan yang berlaku, seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Luhut, keputusan untuk membatalkan PPKM Level 3 saat Nataru dibuat berdasarkan asesmen vaksinasi di Indonesia, khususnya wilayah Jawa-Bali.

Capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali mencapai 76 persen untuk dosis pertama dan 56 persen untuk dosis kedua.

Menurut Luhut, vaksinasi ini penting untuk membentuk antibodi masyarakat terhadap Covid-19.

Baca juga: Anies Telanjur Teken Keputusan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021

Dengan tingginya angka vaksinasi tersebut, Luhut yakin bahwa antibodi sebagian besar masyarakat Indonesia sudah bagus.

"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," kata Luhut, Selasa (7/12/2021).

Lalu bagaimana dengan aturan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru tersebut setelah dibatalkannya penerapan PPKM Level 3?

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, untuk sementara ini, aturan perjalanan masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 tentang Nataru.

Baca juga: Cerita Kurir Paket Temukan Ponsel Paspampres lalu Mengembalikan: Bukan Hak Saya

SE tersebut ditetapkan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 pada 29 November 2021 lalu.

"Sementara ini masih tetap merujuk pada SE Satgas Nomor 24 tentang Nataru. Dan pada dasarnya masih sama dengan syarat perjalanan saat ini," ujar Adita saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/12/2021).

Syarat dan aturan naik pesawat saat Nataru

Berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 24 tentang Nataru, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Jawa-Bali (termasuk Jakarta) wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

1) Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau

2) Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca juga: Banjir Rob Kembali Terjang Lodan Ancol, Warga: Ya Allah, Kenapa Bisa Sampai Begini...

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

1) Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;
2) Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; dan
3) Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

(Penulis : Dian Erika Nugraheny, Dandy Bayu Bramasta/ Editor : Krisiandi, Sari Hardiyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com