JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir bus Transjakarta yang menabrak sebuah pos polisi di Simpang PGC, Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (2/12/2021), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan, sopir berinisial PA itu dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena terbukti lalai saat berkendara.
"Iya sudah ditetapkan tersangka. Dijerat Pasal 310 Ayat 2," kata Argo Wiyono, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Kecelakaan Transjakarta di Simpang PGC, Sopir Bus Diberhentikan Sementara
Penetapan PA sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan melangsungkan gelar perkara pada Senin kemarin.
Namun, kata Argo, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap PA. Hal itu karena penyidik meyakini PA akan kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Yang bersangkutan secara hukum ancaman hukuman satu tahun, dan polisi berkeyakinan dia kooperatif," kata Argo.
"Kemudian ada permintaan dari pihak keluarga karena dia tulang punggung(keluarga)," ujar dia.
Kecelakaan terjadi saat bus tidak membawa penumpang dan hendak putar balik di sekitar lampu lalu lintas persimpangan PGC.
Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Timur, AKBP Edy Surasa mengatakan, kecelakaan itu terjadi pada Kamis lalu sekitar pukul 13.30 WIB.
"Dari utara mau kembali ke arah utara, dari Harmoni," kata Edy.
Tak lama setelah putar balik, sopir kehilangan kendali dan bus menghantam pos polisi yang berada di kanan jalan.
Polisi menyebutkan, sopir bus transjakarta hilang kendali karena terganggu dongkrak yang menggelinding.
"Pas (bus) memutar itu, ternyata di bawah jok driver tadi ada dongkrak," kata Edy.
Dongkrak itu menggelinding dan menimpa pedal gas.
Seorang petugas PT Transjakarta yang bertugas untuk patroli sterilisasi busway terluka dalam kecelakan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.