JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat (26/11/2021).
"Hari ini sudah diputuskan hasil gelar perkara. Penyidik menetapkan atau menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).
Menurut Zulpan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan melangsungkan gelar perkara pada Senin (6/12/2021).
Baca juga: Tanda Tanya Kasus Penembakan 2 Orang di Exit Tol Bintaro oleh Polantas
Gelar perkara itu, kata Zulpan, dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
"Pasal yang dijerat pasalnya adalah 351 dan atau 359 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun," pungkasnya.
Ipda OS menembak dua orang, yakni PP dan MA, di depan Gedung PJR IV di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021) malam.
Kedua korban mengalami luka tembak dan langsung dibawa ke rumah sakit.
Satu orang berinisial PP meninggal dunia setelah beberapa hari mendapatkan penanganan medis.
Baca juga: Sopir Bus Transjakarta yang Tabrak Pos Polisi Simpang PGC Jadi Tersangka
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penembakan itu berawal dari adanya laporan warga yang mengaku dibuntuti sejumlah orang tak dikenal di jalan tol.
Warga berinisial O itu merasa diikuti oleh mobil korban sejak berangkat dari salah satu hotel di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.