DEPOK, KOMPAS.com - Pengacara I, terdakwa kasus pembunuhan anggota TNI AD di Depok tak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (7/12/2021) siang.
Adapun JPU mendakwa I dengan tiga pasal. Keputusan tersebut diambil setelah JPU membacakan dakwaan kepada I.
Ketua Majelis Hakim, M. Iqbal bertanya kepada pengacara I.
“Penasehat bagaimana sikapnya apa mau mengajukan keberatan atau seperti apa?” tanya Iqbal kepada pengacara I.
Baca juga: Jaksa Ungkap Hasil Visum Anggota TNI yang Ditusuk di Depok, Ada Luka Terbuka yang Memotong Jantung
Pengacara kemudian meminta izin kepada hakim untuk berkomunikasi dengan terdakwa. Pengacara memastikan data identitas dan lokasi peristiwa telah sesuai di dalam surat dakwaan.
“Untuk saat ini kita tidak ajukan keberatan atau eksepsi ya. Nanti untuk agenda selanjutnya kita agenda saksi ya,” ujar pengacara I.
Hakim pun memutuskan persidangan selanjutnya dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak JPU.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa I dengan tiga pasal. Satu pasal primer dan dua pasal subsidair.
I disebut telah menusuk Yorhan Lopo di bagian dada hingga akhirnya tewas.
“Bahwa perbuatan terdakwa adalah perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP,” ujar Alfa.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Anggota TNI di Depok Didakwa dengan Pasal Berlapis
Selain itu, JPU juga mendakwa I dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok menyatakan berkas perkara pembunuhan anggota TNI yang ditangani Penyidik Satreskrim Polres Metro Depok telah lengkap (P21) secara formil dan materil.
Kepala Seksi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmat, menuturkan bahwa Kejaksaan Negeri Depok telah memerintahkan tiga Jaksa Penuntut Umum untuk menangani kasus ini.
Ketiga JPU yaitu Alfa Dera, Adhi Prasetya Handono, dan A.B Ramdhan.
"Kami telah menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti yang diserahkan Penyidik Polres metro Depok,” kata Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmat dalam keterangan tertulis, Senin (22/11/2021).