JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyatakan, Ipda OS menembak dua korban di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, untuk membela diri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pada saat kejadian, korban PP dan MA bersama dua saksi berada dalam satu mobil dan hendak menabrak Ipda OS.
"Kendaraan ini berupaya menabrak," ujar Endra kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Tembak 2 Orang di Exit Tol Bintaro, Ipda OS Ditetapkan Jadi Tersangka
Karena merasa terancam, kata Zulpan, Ipda OS akhirnya mengeluarkan tembakan peringatan.
Namun, kedua korban dan para saksi disebut tidak mengindahkan peringatan itu.
Ipda OS pun kembali membela diri dengan mengeluarkan tembakan sebanyak dua kali yang mengenai kedua korban.
"Ipda OS berupaya membela diri. Ini pengakuan yang diberikan kenapa dia melakukan penembakan itu," kata Zulpan.
Kini, Ipda OS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang mengakibatkan seorang luka berat dan satu korban lain meninggal dunia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan melangsungkan gelar perkara pada Senin (6/12/2021).
"Adapun pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan adalah Pasal 351 dan atau 359 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya.
Ipda OS menembak dua orang, yakni PP dan MA, di depan Gedung PJR IV di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/11/2021) malam.
Baca juga: Banjir Rob Kembali Meluap, Warga Kampung Kerapu Ancol: Kulkas Rusak, Tembok Rumah Hancur...
Kedua korban mengalami luka tembak dan langsung dibawa ke rumah sakit.
Satu orang berinisial PP meninggal dunia setelah beberapa hari mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penembakan itu berawal dari adanya laporan warga yang mengaku dibuntuti sejumlah orang tak dikenal di jalan tol.
Warga berinisial O itu merasa diikuti oleh mobil korban sejak berangkat dari salah satu hotel di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, saat ini peristiwa dilatarbelakangi laporan warga yang merasa dirinya terancam," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Selasa pekan lalu.
Baca juga: Cerita Kurir Paket Temukan Ponsel Paspampres lalu Mengembalikan: Bukan Hak Saya
Setelah warga itu melapor ke polisi, Ipda OS mengarahkannya masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk pengamanan. Warga pelapor itu diminta menepi di depan kantor PJR Jaya IV di Pesanggrahan.
Di lokasi tersebut, kata Tubagus, terjadi keributan antara Ipda OS dengan kedua korban yang berujung pada penembakan.
"Keterangan saksi terjadi peristiwa ribut di situ dan mendengar dua tembakan oleh yang mengakui polisi. Dari keterangan saksi (pelaku) mau ditabrak," ungkap Tubagus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.