JAKARTA, KOMPAS.com - Ipda OS keluarkan tiga kali tembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan pada Jumat (26/12/2021) malam. Dua di antaranya mengenai korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Ipda OS mulanya mengeluarkan satu kali tembakan peringatan ke udara.
Tindakan itu dilakukan karena korban PP dan MA bersama saksi IM dan MPC berupaya menabrak Ipda OS.
"Tembakan satu kali ke udara," ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Polisi: Ipda OS Mengaku Menembak di Exit Tol Bintaro karena Hendak Ditabrak Korban
Namun, kata Zulpan, Ipda OS menyebut bahwa peringatan yang diberikannya tidak diindahkan oleh korban dan saksi. Alhasil, Ipda OS kembali mengeluarkan tembakan sebanyak dua kali yang mengenai PP dan MA.
"Kemudian tembakan dua kali yang mengenai korban, kan dua-duanya kena luka tembak," kata Zulpan.
Kini, Ipda OS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang mengakibatkan seorang luka berat dan satu korban lain meninggal dunia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan melangsungkan gelar perkara pada Senin (6/12/2021).
"Adapun pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan adalah pasal 351 dan atau 359 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya.
Ipda OS menembak dua orang, yakni PP dan MA di depan Gedung PJR IV di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/11/2021) malam. Kedua korban mengalami luka tembak dan langsung dibawa ke rumah sakit.
Baca juga: Tembak 2 Orang di Exit Tol Bintaro, Ipda OS Ditetapkan Jadi Tersangka
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.