JAKARTA, KOMPAS.com - Ipda OS keluarkan tiga kali tembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan pada Jumat (26/12/2021) malam. Dua di antaranya mengenai korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Ipda OS mulanya mengeluarkan satu kali tembakan peringatan ke udara.
Tindakan itu dilakukan karena korban PP dan MA bersama saksi IM dan MPC berupaya menabrak Ipda OS.
"Tembakan satu kali ke udara," ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Polisi: Ipda OS Mengaku Menembak di Exit Tol Bintaro karena Hendak Ditabrak Korban
Namun, kata Zulpan, Ipda OS menyebut bahwa peringatan yang diberikannya tidak diindahkan oleh korban dan saksi. Alhasil, Ipda OS kembali mengeluarkan tembakan sebanyak dua kali yang mengenai PP dan MA.
"Kemudian tembakan dua kali yang mengenai korban, kan dua-duanya kena luka tembak," kata Zulpan.
Kini, Ipda OS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang mengakibatkan seorang luka berat dan satu korban lain meninggal dunia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan melangsungkan gelar perkara pada Senin (6/12/2021).
"Adapun pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan adalah pasal 351 dan atau 359 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya.
Ipda OS menembak dua orang, yakni PP dan MA di depan Gedung PJR IV di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/11/2021) malam. Kedua korban mengalami luka tembak dan langsung dibawa ke rumah sakit.
Baca juga: Tembak 2 Orang di Exit Tol Bintaro, Ipda OS Ditetapkan Jadi Tersangka
Satu orang berinisial PP meninggal dunia setelah beberapa hari mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penembakan itu berawal dari adanya laporan warga yang mengaku dibuntuti sejumlah orang tak dikenal di jalan tol.
Warga berinisial O itu merasa diikuti oleh mobil korban sejak berangkat dari salah satu hotel di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, saat ini peristiwa dilatarbelakangi laporan warga yang merasa dirinya terancam," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Selasa.
Setelah warga itu melapor ke polisi, Ipda OS mengarahkannya masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk pengamanan. Warga pelapor itu diminta menepi di depan kantor PJR Jaya IV di Pesanggrahan.
Di lokasi tersebut, kata Tubagus, terjadi keributan antara Ipda OS dengan kedua korban berinisial PP dan MA yang berujung pada penembakan.
"Keterangan saksi terjadi peristiwa ribut di situ dan mendengar dua tembakan oleh yang mengakui polisi. Dari keterangan saksi (pelaku) mau ditabrak," ungkap Tubagus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.