JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan Ipda OS menembak dua orang di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, tidak dibenarkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, aksi penembakan tidak bisa dibenarkan walaupun Ipda OS mengaku mendapat perlawanan dan hendak membela diri.
"Dengan dijadikan sebagai tersangka berarti tentunya sudah dianggap apa yang dilakukan itu salah," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Tembak 2 Orang di Exit Tol Bintaro, Ipda OS Ditetapkan Jadi Tersangka
Menurut Zulpan, penetapan tersangka terhadap Ipda OS tidak sembarangan dilakukan. Penyidik terlebih dahulu melakukan gelar perkara dan mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat pelaku.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara, tentunya penyidik berkeyakinan dua alat bukti yang cukup dalam penentuan tersangka. Itu nanti ini memiliki kekuatan hukum," kata Zulpan.
"Penyidik bertanggung jawab, tidak sembarang. Makanya, dilakukan gelar perkara kemarin sampai hari ini, dan siang ini finalnya. Memastikan menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka," sambungnya.
Baca juga: Polisi: Ipda OS Mengaku Menembak di Exit Tol Bintaro karena Hendak Ditabrak Korban
Zulpan menambahkan, Ipda OS dijerat Pasal 351 dan atau 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Untuk diketahui, Ipda OS menembak dua orang, yakni PP dan MA di depan Gedung PJR IV di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/11/2021) malam.
Kedua korban mengalami luka tembak dan langsung dibawa ke rumah sakit.
Satu orang berinisial PP meninggal dunia setelah beberapa hari mendapatkan penanganan medis.
Baca juga: Polisi Sebut Ipda OS Keluarkan 3 Kali Tembakan di Exit Tol Bintaro, Dua Peluru Melukai Korban
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penembakan itu berawal dari adanya laporan warga yang mengaku dibuntuti sejumlah orang tak dikenal di jalan tol.
Warga berinisial O itu merasa diikuti oleh mobil korban sejak berangkat dari salah satu hotel di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, saat ini peristiwa dilatarbelakangi laporan warga yang merasa dirinya terancam," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Selasa.
Setelah warga itu melapor ke polisi, Ipda OS mengarahkannya masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk pengamanan. Warga pelapor itu diminta menepi di depan kantor PJR Jaya IV di Pesanggrahan.
Di lokasi tersebut, kata Tubagus, terjadi keributan antara Ipda OS dengan kedua korban berinisial PP dan MA yang berujung pada penembakan.
"Keterangan saksi terjadi peristiwa ribut di situ dan mendengar dua tembakan oleh yang mengakui polisi. Dari keterangan saksi (pelaku) mau ditabrak," ungkap Tubagus.
Adapun motif Ipda OS mengeluarkan tembakan untuk membela diri. Pasalnya, para korban berusaha menabrak Ipda OS menggunakan mobil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.