Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tegaskan Penembakan yang Dilakukan Ipda OS Tak Dibenarkan meski Bela Diri

Kompas.com - 07/12/2021, 20:18 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan Ipda OS menembak dua orang di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, tidak dibenarkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, aksi penembakan tidak bisa dibenarkan walaupun Ipda OS mengaku mendapat perlawanan dan hendak membela diri.

"Dengan dijadikan sebagai tersangka berarti tentunya sudah dianggap apa yang dilakukan itu salah," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: Tembak 2 Orang di Exit Tol Bintaro, Ipda OS Ditetapkan Jadi Tersangka

Menurut Zulpan, penetapan tersangka terhadap Ipda OS tidak sembarangan dilakukan. Penyidik terlebih dahulu melakukan gelar perkara dan mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat pelaku.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara, tentunya penyidik berkeyakinan dua alat bukti yang cukup dalam penentuan tersangka. Itu nanti ini memiliki kekuatan hukum," kata Zulpan.

"Penyidik bertanggung jawab, tidak sembarang. Makanya, dilakukan gelar perkara kemarin sampai hari ini, dan siang ini finalnya. Memastikan menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka," sambungnya.

Baca juga: Polisi: Ipda OS Mengaku Menembak di Exit Tol Bintaro karena Hendak Ditabrak Korban

Zulpan menambahkan, Ipda OS dijerat Pasal 351 dan atau 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Untuk diketahui, Ipda OS menembak dua orang, yakni PP dan MA di depan Gedung PJR IV di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/11/2021) malam.

Kedua korban mengalami luka tembak dan langsung dibawa ke rumah sakit.

Satu orang berinisial PP meninggal dunia setelah beberapa hari mendapatkan penanganan medis.

Baca juga: Polisi Sebut Ipda OS Keluarkan 3 Kali Tembakan di Exit Tol Bintaro, Dua Peluru Melukai Korban

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penembakan itu berawal dari adanya laporan warga yang mengaku dibuntuti sejumlah orang tak dikenal di jalan tol.

Warga berinisial O itu merasa diikuti oleh mobil korban sejak berangkat dari salah satu hotel di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, saat ini peristiwa dilatarbelakangi laporan warga yang merasa dirinya terancam," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Selasa.

Setelah warga itu melapor ke polisi, Ipda OS mengarahkannya masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk pengamanan. Warga pelapor itu diminta menepi di depan kantor PJR Jaya IV di Pesanggrahan.

Di lokasi tersebut, kata Tubagus, terjadi keributan antara Ipda OS dengan kedua korban berinisial PP dan MA yang berujung pada penembakan.

"Keterangan saksi terjadi peristiwa ribut di situ dan mendengar dua tembakan oleh yang mengakui polisi. Dari keterangan saksi (pelaku) mau ditabrak," ungkap Tubagus.

Adapun motif Ipda OS mengeluarkan tembakan untuk membela diri. Pasalnya, para korban berusaha menabrak Ipda OS menggunakan mobil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com