Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Janji Usut Dugaan Pengaturan Skor Perserang di Liga 2

Kompas.com - 07/12/2021, 20:40 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bakal mengusut tuntas kasus dugaan pengaturan skor Perserang Serang dalam turnamen sepak bola Liga 2 Indonesia.

Dugaan kasus pengaturan skor atau match fixing itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada Sabtu (6/11/2021).

"Yang jelas Polda Metro Jaya bakal menindaklanjuti laporan PPSI kaitanya dengan peraturan skor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Buronan Kasus Pengaturan Skor Persikasi Bekasi Vs Perses Sumedang

Meski begitu, Zulpan menyebut penyidik belum melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap maupun penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

"Belum ada update, artinya pemeriksaan lanjutan, siapa penetapan tersangka, itu belum," kata Zulpan.

Adapun kasus dugaan pengaturan skor di Liga 2 kali pertama terendus atas laporan Perserang Serang kepada PSSI.

Pada 28 Oktober 2021 lalu, Perserang Serang mengirimkan surat kepada PSSI terkait dugaan match fixing yang dilakukan pihak luar klub kepada pemain tim Liga 2 itu.

Baca juga: Ingatkan Bhayangkara FC Tidak Terlibat Pengaturan Skor, Kapolri: Tak Elok kalau Jeruk Makan Jeruk

Komite Disiplin (Komdis) PSSI sebelumnya telah menggelar sidang pada Senin (1/11/2021) hingga Rabu (3/11/2021) dini hari WIB, terkait kasus dugaan match fixing.

Keputusan pun sudah dijatuhkan kepada lima mantan pemain Perserang dengan hukuman bervariasi.

Sidang Komdis tersebut dilaksanakan di Kantor PSSI dan diikuti dua anggota Komdis, yaitu Khairul Anwar, Aji Ridwan Mas, wakil ketua Eko Hendro Prasetyo, dan dipimpin Ketua Komdis Irjen Pol (Purn) Erwin TPL Tobing.

"Setelah Komite Disiplin PSSI memutuskan hukuman kepada pemain Perserang kami juga menindaklanjuti ini dengan melaporkan kepada pihak yang berwenang, yakni Polri (Polda Metro Jaya)," kata Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan.

Iriawan melanjutkan, laporan ini dilakukan agar PSSI bisa mengetahui secara detail siapa pihak luar yang menghubungi pemain Perserang Serang.

Apalagi pihak luar tersebut menghubungi pemain Perserang Serang memakai private number.

"PSSI dengan Polri saat ini sudah melakukan perjanjian kerja sama pada 22 Juli 2021 tentang penerbitan rekomendasi dan/atau pemberian izin bantuan pengamanan, penegakan hukum, kesehatan dan hubungan luar negeri dalam kegiatan PSSI," imbuh Iriawan.

Iriawan mengatakan PSSI tidak memiliki kewenangan untuk memanggil dan mengusut orang per orang yang bukan dari ‘keluarga sepak bola’ (football family).

PSSI juga memiliki keterbatasan teknologi untuk melacak nomor-nomor rahasia yang melakukan match fixing dengan pemain.

"Nah kerja sama yang dilakukan antara PSSI dan Polri akan sangat membantu untuk menguak pihak-pihak yang ingin merusak sepak bola Indonesia," tutur Sekjen PSSI Yunus Nusi terkait dugaan match fixing Perserang Serang di Liga 2.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com