"Ipda OS berupaya membela diri. Ini pengakuan yang diberikan kenapa dia melakukan penembakan itu," kata Zulpan.
Akibat peristiwa itu, dua orang berinisial PP dan MA mengalami luka tembak dan langsung dibawa ke rumah sakit.
Satu orang berinisial PP meninggal dunia setelah beberapa hari mendapatkan penanganan medis.
Baca juga: Polisi: Korban Penembakan di Exit Tol Bintaro Mengaku Wartawan yang Sedang Investigasi
Kendati demikian, Zulpan menyebut bahwa aksi penembakan itu tidak bisa dibenarkan, walaupun Ipda OS mengaku mendapat perlawanan dan hendak membela diri.
"Dengan dijadikan sebagai tersangka berarti tentunya sudah dianggap apa yang dilakukan itu salah," kata Zulpan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif keempat orang itu membuntuti O adalah untuk melakukan investigasi. Kepada penyidik, korban dan saksi mengaku berprofesi sebagai wartawan.
"Jadi mereka keterangan yang diberikan kepada penyidik adalah sebagai wartawan. Saya tidak sebutkan medianya," kata Zulpan.
"Tapi mereka menyebut diri mereka sebagai wartawan ya tentunya nanti kami akan berkoordinasi dengan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) terkait dengan keabsahan keanggotaan mereka," ujar dia.
Zulpan mengungkapkan, investigasi tersebut dilakukan dengan memata-matai O yang saat itu sedang bepergian dengan perempuan menggunakan mobil berpelat pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Karena O ini dianggap oleh pembuntut (sebagai pejabat). Dia melihat ini mobil pelat RFJ, pelat pejabat Pemda DKI. Kemudian menurunkan wanita dari hotel dan sebagainya. Ini alasan mereka investigasi dengan terus membuntuti," ujar dia.
Baca juga: Polisi Sebut Ipda OS Keluarkan 3 Kali Tembakan di Exit Tol Bintaro, Dua Peluru Melukai Korban
Menurut Zulpan, O yang menggunakan mobil berpelat RFJ merupakan seorang pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Namun, Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut sosok O dan jabatannya di Pemprov DKI Jakarta.
"Pelatnya RFJ, berarti dia pegawailah gitu, pegawai pemerintahan. Nanti (detailnya) kami sampaikan lagi ya," ucap Zulpan.
Penyidik juga sudah melakukan pendalaman soal kendaraan berpelat dinas yang digunakan oleh O pada saat kejadian. Dari situ, Zulpan memastikan bahwa O memiliki kewenangan untuk menggunakan kendaraan berpelat dinas tersebut.
"Kalau kewenangannya itu sudah kami teliti mobil itu, iya benar. Atas namanya saya enggak mengecek lagi, " kata Zulpan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.