JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penembakan terhadap dua orang di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, akhirnya memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya telah menaikkan status Ipda OS selaku penembak, sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi pada Jumat (26/11/2021) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan melangsungkan gelar perkara pada Senin (6/12/2021).
Dia mengungkapkan, gelar perkara dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Hari ini sudah diputuskan hasil gelar perkara. Penyidik menetapkan atau menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa.
Ipda OS dijerat Pasal 351 dan atau 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Selanjutnya kepolisian masih akan melakukan pendalaman terhadap tersangka dalam proses penyidikan.
Dari serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan, kata Zulpan, penyidik mendapatkan informasi bahwa penembakan tersebut bermula ketika Ipda OS mendapatkan laporan pembuntutan terhadap warga berinisial O.
Pembuntutan itu dilakukan oleh dua korban berinisial PP dan MA, serta dua saksi lain yakni IM dan PCM. Keempatnya terlibat cekcok dengan Ipda OS saat akan diberhentikan.
Anggota kepolisian dari Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) itu akhirnya melakukan penembakan karena merasa terancam atas tindakan keempat orang tersebut.
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan, Ipda OS menembak dua korban di Exit Tol Bintaro untuk membela diri.
Baca juga: Masih Diperiksa, Ipda OS Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Penembakan di Exit Tol Bintaro
Zulpan mengatakan bahwa pada saat kejadian, korban PP dan MA bersama dua saksi berada dalam satu mobil dan hendak menabrak Ipda OS.
"Kendaraan ini berupaya menabrak," ujar Endra kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).
Karena merasa terancam, kata Zulpan, Ipda OS akhirnya mengeluarkan tembakan peringatan.
Namun, kedua korban dan para saksi disebut tidak mengindahkan peringatan itu.
Ipda OS pun kembali membela diri dengan mengeluarkan tembakan sebanyak dua kali yang mengenai kedua korban.
"Ipda OS berupaya membela diri. Ini pengakuan yang diberikan kenapa dia melakukan penembakan itu," kata Zulpan.
Akibat peristiwa itu, dua orang berinisial PP dan MA mengalami luka tembak dan langsung dibawa ke rumah sakit.
Satu orang berinisial PP meninggal dunia setelah beberapa hari mendapatkan penanganan medis.
Baca juga: Polisi: Korban Penembakan di Exit Tol Bintaro Mengaku Wartawan yang Sedang Investigasi
Kendati demikian, Zulpan menyebut bahwa aksi penembakan itu tidak bisa dibenarkan, walaupun Ipda OS mengaku mendapat perlawanan dan hendak membela diri.
"Dengan dijadikan sebagai tersangka berarti tentunya sudah dianggap apa yang dilakukan itu salah," kata Zulpan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif keempat orang itu membuntuti O adalah untuk melakukan investigasi. Kepada penyidik, korban dan saksi mengaku berprofesi sebagai wartawan.
"Jadi mereka keterangan yang diberikan kepada penyidik adalah sebagai wartawan. Saya tidak sebutkan medianya," kata Zulpan.
"Tapi mereka menyebut diri mereka sebagai wartawan ya tentunya nanti kami akan berkoordinasi dengan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) terkait dengan keabsahan keanggotaan mereka," ujar dia.
Zulpan mengungkapkan, investigasi tersebut dilakukan dengan memata-matai O yang saat itu sedang bepergian dengan perempuan menggunakan mobil berpelat pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Karena O ini dianggap oleh pembuntut (sebagai pejabat). Dia melihat ini mobil pelat RFJ, pelat pejabat Pemda DKI. Kemudian menurunkan wanita dari hotel dan sebagainya. Ini alasan mereka investigasi dengan terus membuntuti," ujar dia.
Baca juga: Polisi Sebut Ipda OS Keluarkan 3 Kali Tembakan di Exit Tol Bintaro, Dua Peluru Melukai Korban
Menurut Zulpan, O yang menggunakan mobil berpelat RFJ merupakan seorang pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Namun, Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut sosok O dan jabatannya di Pemprov DKI Jakarta.
"Pelatnya RFJ, berarti dia pegawailah gitu, pegawai pemerintahan. Nanti (detailnya) kami sampaikan lagi ya," ucap Zulpan.
Penyidik juga sudah melakukan pendalaman soal kendaraan berpelat dinas yang digunakan oleh O pada saat kejadian. Dari situ, Zulpan memastikan bahwa O memiliki kewenangan untuk menggunakan kendaraan berpelat dinas tersebut.
"Kalau kewenangannya itu sudah kami teliti mobil itu, iya benar. Atas namanya saya enggak mengecek lagi, " kata Zulpan.
Hingga kini, Polda Metro Jaya belum menahan Ipda OS selaku tersangka kasus penembakan dua orang berinisial PP dan MA di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan.
Baca juga: Polisi: Ipda OS Mengaku Menembak di Exit Tol Bintaro karena Hendak Ditabrak Korban
Hal itu karena Ipda OS masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Propam.
"Yang jelas hari ini sudah dijadikan tersangka dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan," kata Zulpan.
Menurut Zulpan, penyidik sampai saat ini masih harus melakukan pendalaman dan segera menindaklanjuti perihal penahanan terhadap tersangka Ipda OS.
"Tentunya nanti proses hukum kaitannya dengan tersangka ini sudah mengikat. Artinya kebebasannya juga sudah terkekang. Nanti penyidik akan bergerak seperti itu," ungkap Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.