Pemkot Tangerang kemudian menyegel hotel milik Cynthiara pada 22 Maret 2021.
Penyegelan dilakukan oleh Pemkot melalui Satpol PP Kota Tangerang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra mengungkapkan, hotel tersebut disegel karena pihak kepolisian menemukan adanya praktik prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur.
Cynthiara beserta AA dan DA mengikuti agenda sidang perdananya di PN Tangerang pada 5 Agustus 2021.
Setelah mengikuti beberapa sidang, Cynthiara cs dituntut 6 tahun penjara dan didenda Rp 200 juta pada 3 November 2021.
"Kepada Alona dan kawan-kawan kami tuntut 6 tahun, subsider 6 bulan, dan didenda Rp 200 juta," papar Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarama.
Baca juga: Berkerumun hingga Bikin Kafe Wow Disegel, 3 Pria yang Joget dengan Pakaian Wanita Minta Maaf
Dapot menyebutkan, hal yang mendasari tuntutan itu adalah aksi prostitusi daring tersebut melibatkan anak-anak di bawah umur.
Hal tersebut merupakan faktor yang memberatkan terdakwa Cynthiara cs.
Dasar tuntutan lain, yakni fakta-fakta yang ada selama persidangan berlangsung.
"Berdasar fakta persidangan, ya memang dia (Cynthiara) agak belibet-belibet ya saat memberi keterangan di persidangan," urai Dapot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.