TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus prostitusi anak, figur publik Cynthiara Alona, divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (8/12/2021).
Agenda sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mahmuriadin dengan anggota I Arief Budi dan anggota II Fathul Mujib itu berlangsung mulai pukul 14.30 WIB.
Mahmuriadin menyatakan, Cynthiara Alona hanya terbukti melanggar Pasal 296 KUHP tentang Prostitusi.
"(Cynthiara) melanggar Pasal 296 dan dijatuhkan pidana selama 10 bulan," ucapnya di ruang sidang utama PN Tangerang, Rabu.
Baca juga: Selesai Audiensi dengan MK, Massa Buruh Lanjutkan Demo di Kantor Anies
Cynthiara yang menghadiri sidang secara virtual tampak menangis usai vonis dibacakan. Dia saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Mahmuriadin bertanya apakah Cynthiara mendengar putusan atas dirinya.
"Saya dengar, Yang Mulia," jawabnya sembari menangis.
Cynthiara yang mengenakan jilbab berwarna hitam tampak menyeka air matanya menggunakan selembar kain berwarna putih.
Dalam agenda sidang ini, DA dan AA yang juga terdakwa dalam kasus yang sama, masih menunggu pembacaan vonis mereka.
Baca juga: Potret Banjir Rob Jakarta, Inikah Awal Mula Tenggelamnya Ibu Kota?
Adapun vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.