TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus prostitusi anak, figur publik Cynthiara Alona, divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (8/12/2021).
Agenda sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mahmuriadin dengan anggota I Arief Budi dan anggota II Fathul Mujib itu berlangsung mulai pukul 14.30 WIB.
Mahmuriadin menyatakan, Cynthiara Alona hanya terbukti melanggar Pasal 296 KUHP tentang Prostitusi.
"(Cynthiara) melanggar Pasal 296 dan dijatuhkan pidana selama 10 bulan," ucapnya di ruang sidang utama PN Tangerang, Rabu.
Baca juga: Selesai Audiensi dengan MK, Massa Buruh Lanjutkan Demo di Kantor Anies
Cynthiara yang menghadiri sidang secara virtual tampak menangis usai vonis dibacakan. Dia saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Mahmuriadin bertanya apakah Cynthiara mendengar putusan atas dirinya.
"Saya dengar, Yang Mulia," jawabnya sembari menangis.
Cynthiara yang mengenakan jilbab berwarna hitam tampak menyeka air matanya menggunakan selembar kain berwarna putih.
Dalam agenda sidang ini, DA dan AA yang juga terdakwa dalam kasus yang sama, masih menunggu pembacaan vonis mereka.
Baca juga: Potret Banjir Rob Jakarta, Inikah Awal Mula Tenggelamnya Ibu Kota?
Adapun vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Kejari Kota Tangerang menuntut Cynthiara cs selama 6 tahun penjara dan wajib membayar denda hingga sebesar Rp 200 juta.
Cynthiara cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun praktik prostitusi anak tersebut dilakukan di hotel milik Cynthiara di RT 004 RW 001, Kreo, Larangan, Kota Tangerang. Hotel itu digerebek Polda Metro Jaya pada 16 Maret 2021.
Polisi kemudian menetapkan Cynthiara sebagai tersangka. Polisi menyatakan bahwa Cynthiara mengetahui praktik prostitusi tersebut. Cynthiara bekerja sama dengan DA selaku muncikari dan AA selaku pengelola hotel.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.