Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara atas Kasus Prostitusi Anak di Hotelnya

Kompas.com - 08/12/2021, 15:22 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus prostitusi anak, figur publik Cynthiara Alona, divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (8/12/2021).

Agenda sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mahmuriadin dengan anggota I Arief Budi dan anggota II Fathul Mujib itu berlangsung mulai pukul 14.30 WIB.

Mahmuriadin menyatakan, Cynthiara Alona hanya terbukti melanggar Pasal 296 KUHP tentang Prostitusi.

"(Cynthiara) melanggar Pasal 296 dan dijatuhkan pidana selama 10 bulan," ucapnya di ruang sidang utama PN Tangerang, Rabu.

Baca juga: Selesai Audiensi dengan MK, Massa Buruh Lanjutkan Demo di Kantor Anies

Cynthiara yang menghadiri sidang secara virtual tampak menangis usai vonis dibacakan. Dia saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Mahmuriadin bertanya apakah Cynthiara mendengar putusan atas dirinya.

"Saya dengar, Yang Mulia," jawabnya sembari menangis.

Cynthiara yang mengenakan jilbab berwarna hitam tampak menyeka air matanya menggunakan selembar kain berwarna putih.

Dalam agenda sidang ini, DA dan AA yang juga terdakwa dalam kasus yang sama, masih menunggu pembacaan vonis mereka.

Baca juga: Potret Banjir Rob Jakarta, Inikah Awal Mula Tenggelamnya Ibu Kota?

Adapun vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Kejari Kota Tangerang menuntut Cynthiara cs selama 6 tahun penjara dan wajib membayar denda hingga sebesar Rp 200 juta.

Cynthiara cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun praktik prostitusi anak tersebut dilakukan di hotel milik Cynthiara di RT 004 RW 001, Kreo, Larangan, Kota Tangerang. Hotel itu digerebek Polda Metro Jaya pada 16 Maret 2021.

Polisi kemudian menetapkan Cynthiara sebagai tersangka. Polisi menyatakan bahwa Cynthiara mengetahui praktik prostitusi tersebut. Cynthiara bekerja sama dengan DA selaku muncikari dan AA selaku pengelola hotel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com